BANTENRAYA.COM – Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah atau BPKPAD Kota Cilegon menargetkan melakukan pendaftaran sertifikat 100 bidang tanah dalam setahun.
Sertifikasi bidang tanah milik Pemkot Cilegon dalam rangka tertib administrasi aset negara.
Kepala BPKPAD Kota Cilegon Dana Sujaksani mengatakan, pada tahun ini pihaknya mengajukan 100 bidang aset. 33 bidang tanah sudah ada peta bidang dan 67 bidang sedang dalam progres.
“Yang 33 tinggal terbit sertifikatnya, yang 67 sedang validasi data,” kata Dana, Senin, 26 September 2022.
Baca Juga: ‘Begitu Sulit Lupakan Rehan’ Viral di TikTok Ternyata Lagu Cukup Dikenang Saja dari Junas Monkey
Dikatakan Dana, Pemkot Cilegon sendiri memunyai 1.104 bidang tanah. Saat ini baru 617 bidang tanah yang ada sertifikatnya.
“487 bidang tanah belumbersertifikat. 100 bidang tanah bersertifikat tahun ini target kami, dan kami optimis tercapai. Tahun depan tersisa 387 bidang tanah lagi,” kata Dana.
Mantan Asda III dan Kepala Dishub Kota Cilegon ini mengatakan, kelancaran proses sertifikasi tanah juga tergantung organisasi perangkat daerah atau OPD lain.
Saat ini, yang menjadi kendala beberapa aset limpahan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang yang tidak ada dokumennya.
“Seperti SD Inpres, dulu kan Cilegon masuk Kabupaten Serang. Saat tahun 1999 saat Cilegon beridiri menjadi kota, ada beberapa dokumen yang tidak ada tetapi turut dilimpahkan ke kita,” ujarnya.
Kata Dana, Pemkot Cilegon juga memiliki tanah di luar Kota Cilegon seperti di wilayah Cinangka dan Waringinkurung Kabupaten Serang dan Kasemen Kota Serang.
Aset yang belum bersertifikat saat semuanya berada di wilayah Kota Cilegon.
“Dulu kan ada dokumennya AJB, SPPT, sekarang kan harus sertifikat. Makanya yang belum bersertifikat, kita terus berupaya agar bersertifikat,” tuturnya.
Kepala Bidang Aset Daerah pada BPKPAD Kota Cilegon Hendra Pradita mengatakan, saat ini pihaknya telah bermohon untuk dilakukan pengukuran ke pihak Badan Pertanahan atau BPN Kota Cilegon.
“Sekitar 61 aset lagi bisa dilakukan pengukuran oleh BPN. Jadi, total di 2022 ini, aset tanah yang bersertifikaf sebanyak 100 aset,” kata Hendra
Ia menjelaskan, hingga, ada sebanyak 617 aset milik di Kota Cilegon telah disertifikatkan. Aset yang sudah bersertifkat, meliputi, tanah, jalan, tanah diatasnya berdiri gedung sekolah, perkantoran, tanah kosong yang belum dibangun, fasos dan fasum.
Kata Hendra, upaya Pemkot melakukan sertifikat menjalankan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahu 2016 tentang Pedoman Teknis Barang Milik Daerah, seluruh aset Pemda harus bersertifikat.
“Jadi itu bentuknya pengamanan BMD ada 3 hal yang harus dilakukan. Pertama, pengamanan fisik atau secara fisik kita kuasai. Kedua, pengamanan adminitrasi atau dicatat di neraca milik Pemkot Cilegon dan ketiga, pengananan dalam bentuk legal atau aset tanah harus bersertifikat,” ujar Hendra.*