Update Kasus Kematian Brigadir J: Ipda Arsyad Daiva Gunawan Terkena Sanksi Demosi atau Penurunan Pangkat

- Selasa, 27 September 2022 | 19:37 WIB
Ipda Arsyad Daiva Gunawan menerima sanksi demosi dalam kasus kematian Brigadir J (Instagram.com/@divisihumaspolri)
Ipda Arsyad Daiva Gunawan menerima sanksi demosi dalam kasus kematian Brigadir J (Instagram.com/@divisihumaspolri)

BANTENRAYA.COM - Ipda Arsyad Daiva Gunawam telah melakukan sidang kode etik lanjutan dalam kasus Ferdy Sambo.

Sidang kode etik lanjutan itu telah menghasilkan keputusan. Ipda Arsyad Daiva Gunawan melaksanakan Sidang kode etik lanjutan pada Senin kemarin, 26 September 2022.

Sidang kode etik lanjutan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dilakukan dari pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Baca Juga: Alami Kenaikan, Berikut Harga Baru BBM SPBU Vivo Jenis Revvo 89

Dalam sidang kode etik lanjutan itu diputuskan bahwa Ipda Arsyad Daiva Gunawan bersalah dan dihukum demosi atau penurunan pangkat selama tiga tahun.

Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakara Selatan tersebut dijatuhi sanksi etika dengan wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta pihak yang dirugikan.

"Perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah dikutip Bantenraya.com dari Antara.

Baca Juga: BP Jamsostek Bisa Dicairkan Pekerja Saat Masih Aktif Bekerja? Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuuan profesi selama satu bulan," lanjutnya.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan sebelumya telah menjalani sidang kode etik pada Kamis, 15 September 2022, akan tetapi tertunda karena satu orang saksi tidak hadir.

Buntut kasus pembunuhan Brigadir J dengan salah satu pelakunya adalah Ferdy Sambo telah menyeret 35 anggota Polri.

Baca Juga: Bayangi Upaya Pemulihan Ekonomi, Inflasi Tahun Ini Bisa Tembus 6,27 Persen 

Dari 35 nama, 6 anggota Polri telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi hukuman serta sanksi yang berbeda-beda.

sanksi yang diberikan mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat hingga demosi.

Halaman:

Editor: Rahmat Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X