BANTENRAYA.COM - Ipda Arsyad Daiva Gunawam telah melakukan sidang kode etik lanjutan dalam kasus Ferdy Sambo.
Sidang kode etik lanjutan itu telah menghasilkan keputusan. Ipda Arsyad Daiva Gunawan melaksanakan Sidang kode etik lanjutan pada Senin kemarin, 26 September 2022.
Sidang kode etik lanjutan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dilakukan dari pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Baca Juga: Alami Kenaikan, Berikut Harga Baru BBM SPBU Vivo Jenis Revvo 89
Dalam sidang kode etik lanjutan itu diputuskan bahwa Ipda Arsyad Daiva Gunawan bersalah dan dihukum demosi atau penurunan pangkat selama tiga tahun.
Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakara Selatan tersebut dijatuhi sanksi etika dengan wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta pihak yang dirugikan.
"Perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah dikutip Bantenraya.com dari Antara.
Baca Juga: BP Jamsostek Bisa Dicairkan Pekerja Saat Masih Aktif Bekerja? Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuuan profesi selama satu bulan," lanjutnya.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan sebelumya telah menjalani sidang kode etik pada Kamis, 15 September 2022, akan tetapi tertunda karena satu orang saksi tidak hadir.
Buntut kasus pembunuhan Brigadir J dengan salah satu pelakunya adalah Ferdy Sambo telah menyeret 35 anggota Polri.
Baca Juga: Bayangi Upaya Pemulihan Ekonomi, Inflasi Tahun Ini Bisa Tembus 6,27 Persen
Dari 35 nama, 6 anggota Polri telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi hukuman serta sanksi yang berbeda-beda.
sanksi yang diberikan mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat hingga demosi.
Artikel Terkait
Pengakuan Ricky Rizal, Brigadir J Sempat Bertanya Begini ke Ferdy Sambo Sebelum Ditembak
Terungkap! Ini Alasan Ricky Rizal Tolak Permintaan Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J
Kejagung Sebut Tersangka Pembunuhan Brigadir J Bisa Bebas, Jika Berkas Perkara Tak Kunjung Diselesaikan
Deddy Corbuzier Angkat Suara Terkait Survei Kinerja Polri Pengungkapan Kasus Brigadir J: Beda Hasil Itu Biasa
Bareskrim Menyerahkan Berkas Perkara Brigadir J Kepada Kejagung
Ayah Brigadir J Menyerah Perjuangkan Anaknya, Dinilai Pengusutan Kasus Berjalan Lambat
Kamaruddin Simanjuntak Minta Maaf dan Pamit, Bagaimana kelanjutan Kasus Brigadir J?