BANTENRAYA.COM- Dua pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kota Cilegon tertangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Kota Cilegon.
Dua pegawai tersebut tertangkap melakukan pungutan liar atau pungli parkir di Halaman Kantor Unit Pelayanan Teknis Dinas atau UPTD Pasar Baru Kranggot Cilegon, Jumat, 18 Februari 2022.
Anggota Tim Saber Pungli Kota Cilegon Didin Supriatna Maulana mengatakan, dua pegawai Disperindag Kota Cilegon tertangkap Tim Saber Pungli dalam kasus pungutan parkir liar di Halaman Kantor UPTD Pasar Baru Kranggot.
“Satu pegawai berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) staf berinisial SD, dan satu pegawai berstatus THL (Tenaga Harian Lepas) berinisial HN,” kata Didin ditemui di Kantor Inspektorat Pemkot Cilegon, Senin, 21 Februari 2022.
Dikatakan Didin, penangkan dua pegawai Disperindag Kota Cilegon dilakukan Polres Cilegon pada Jumat, 18 Februari 2022, siang.
Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan ke Inspektorat Kota Cilegon karena antara Polres Cilegon dan Inspektorat Kota Cilegon tergabung dalam Tim Saber Pungli.
Baca Juga: Tebing Jembatan Curug Saketi Dibiarkan Longsor
“Pungutan parkir bukan oleh Dishub, tetapi oknum Disperindag. Sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh kepolisian kemudiam dilimpahkan ke kita (Inspektorat),” kata Didin.
Menurut Didin, dalam kasus tersebut barang bukti yang diamankan uang sejumlah Rp 75 ribu.
Dua oknum tersebut mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukannya kembali.
“Terus dua oknum tersebut diserahkan ke Disperindag untuk dilakukan pembinaan. Sanksi dari bawah sesuai PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai, ada sanksi ringan, sedang, berat,” katanya.
Baca Juga: 2 Tambak Udang di Cihara dan Malingping Ditutup, Tidak Berizin dan Serobot Sepadan Pantai,
Kata Didin, sanksi yang diberikan tergantung Disperindag Kota Cilegon, bisa penundaan kenaikan pangkat, pemotongan tunjangan dan lain sebagainya.
Praktik pungli tersebut diakui dua oknum tersebut berjalan sejak Desember 2021.
“Kami juga meminta Disperindag Kota Cilegon melaporkan hasil pembinaan dan pemberian sanksinya, nanti kita juga melaporkan hasilnya ke Polres Cilegon,” kata Didin.
Kepala Disperindag Kota Cilegon Syafrudin membenarkan adanya dua oknum pegawai terjaring Tim Saber Pungli Kota Cilegon.
Pihaknya akan menindaklanjuti reloemndasi dari Inspektorat Kota Cilegon.
Baca Juga: 2 Tambak Udang di Cihara dan Malingping Ditutup, Tidak Berizin dan Serobot Sepadan Pantai,
“Saya belum terima surat pemberitahuan resminya karena saya sedang Diklatpim, tetapi rekomendasi Inspektorat nanti akan kita jalankan untuk melakukan pembinaan pegawai tersebut,” tandasnya.
Syafrudin menambahkan, pihaknya juga menutup Halaman UPTD Pasar Baru Kranggot untuk umu.
“Halaman parkir UPTD Pasar Kranggot sudah kami tutup untuk umum, hanya untuk pegawai saja. Tidak boleh ada pungutan di situ,” imbuhnya. ***