BANTENRAYA.COM – Tempat hiburan malam Dynasty Hotel dibuka segelnya oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Cilegon.
Tempat hiburan malam di Jalan Ahmad Yani, Simpang Tiga, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon ini buka dengan dalih akan dioperasikan untuk restoran di lantai 3.
Untuk diketahui, Dynasty disegel oleh petugas Satpol PP Kota Cilegon pada 2018 lalu.
Baca Juga: Baru Saja Rilis Single Baru Picture Myself, Wajah Stephanie Poetri Terpampang di Times Square
Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon Sukroni menyampaikan, pembukaan segel tersebut berdasarkan hasil rapat pada 18 Januari 2022, dimana berdasarkan rapat dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan atau Disparbud dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu qtau DPMPTSP semua izin sudah dilengkapi hanya untuk hotel dan restoran saja, sehingga tidak ada lagi hiburan malam dan karaoke.
“Kami mengundang dari semua unsur untuk menyaksikan jika dinasti sejak sekarang alih fungsi dari THM menjadi restoran. Kami hanya membuka saja usai semuanya sudah dilengkapi kembali oleh pihak Dynasty,” ujarnya.
Baca Juga: Bankeu Kota Serang Cuma Rp 10 Miliar, Wakil Walikota Subadri: Anggaran Kita Mengandalkan Bankeu
Lurah Ramanuju Amin Hidayat meminta,pencabutan segel tersebut jangan disalahgunakan kembali dan menjadi tempat hiburan malam seperti sebelumnya.
Amin menyatakan, kami sudah pembicaraan dari pihak kelurahan dan lingkungan untuk kesepakatan, dimana jangan sampai Dynasty kembali beralih fungsi menjadi tempat karaoke, clubbing dan hiburan malam seperti sebelumnya.
“Jadi sudah ada kesepakatan. Sekarang segel dibuka tapi tidak boleh ada lagi hiburan malam,” katanya kepada wartawan usai pencabutan segel yang dilakukan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon, Kamis 20 Januari 2022.
Baca Juga: Kabar Duka, Dose Hudaya Kini Telah Tutup Usia
Amin menyatakan, jika ada kembali aktivitas yang merugikan lingkungan dengan membuka kembali maka Dynasty akan disegel selamanya.
“Jangan sampai disegel lagi untuk selamanya,” ujarnya.
Pengelola Restoran Dinasty Ela mengungkapkan, alih fungsi tersebut akan distandarkan layaknya restoran dan kafe yang ada di Kota Cilegon.
Baca Juga: Wapres Tinjau Korban Gempa di Desa Munjul Pandeglang
Misalnya, kata dia, tempat makan dan hanya live musik biasa.
“Yah kita standarkan dengan restoran dan kafe saja, jika standarnya ada live music seperti yang sudah ada dan seperti layaknya yang sudah ada,” ungkapannya.
Disinggung soal adanya kesepakatan dengan kelurahan dan lingkungan untuk tidak menjadi lagi tempat hiburan malam, imbuh Ela, dirinya akan ikut apa yang sudah menjadi kesepakatan dan akan patuh dengan kesepakatan dengan kelurahan dan lingkungan tersebut.
“Soal surat pernyataan kita ikuti saja apa yang sudah menjadi kesepakatan dari kelurahan dan lingkungan, yah kita ikut,” pungkasnya.
Baca Juga: Download Ebook Merindu Cahaya de Amstel, Novel yang Kini Difilmkan dan Sudah Tayang Mulai Hari ini
Diketahui tempat hiburan malam Dynasty dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Cilegon pada 2018 lalu karena adanya aktivitas hiburan malam dan karaoke tepatnya di lantai tiga Dynasty Hotel.
Saat ini segel tersebut dicabut dan lokasinya beralih fungsi menjadi restoran. ***