BANTENRAYA.COM – Sebuah warung mie ramen digerebek Polsek Cibeber Kota Cilegon pada Rabu 5 Januari 2021 dan penggerebekan dimpimpin langusng oleh Kapolseknya Iptu Suhel.
Penggerebekan warung mie ramen yang ada di samping Rock Star Pondok Cilegon Indah (PCI), Kota Cilegon ini berlangsung senyap namun tepat sasaran.
Dalam penggerebekan warung mie ramen itu polisi berhasil mengamankan tujuh dus minuman keras (Miras) dari berbagai merek yang disimpan di warung mie ramen yang diduga akan dijadikan tempat karaoke.
Baca Juga: Ciaaat! Krisdayanti Posting Aksi Main Jurus Olahraga Wushu
Miras hasil penggerebekan tersebut selanjutnya di amankan dan di bawah ke Polsek Cibeber untuk dimusnahkan.
Kapolsek Cibeber Iptu Suhel membenarkan pihaknya mengamankan miras dari warung mie ramen pada pukul 15.00 WIB.
“Bukan penggerebekan tapi antisipasi peredaran miras sesuai arahan Pak Kapolres (AKBP Sigit Haryono-red),” ujar Suhel kepada Bantenraya.com.
Adapun jenis miras yang berhasil diamankan yaitu berupa anggur merah sembilan botol, guenness 19 botol, bir angker sembilan botol, soju 40 botol, dan miras merek frost sebanyak sembilan botol.
Baca Juga: Jadwal Liga Italia, AC Milan Ketemu AS Roma dan Juventus Lawan Napoli
“Disimpannya di warung mie gitu, kelihatannya bangunannya mau dijadikan tempat karaoke soalnya di bagian atasnya sedang dibangun. Lokasinya di samping Rock Star,” katanya.
Suhel mengaku, belum dapat memastikan apakah miras tersebut untuk dikonsumsi sendiri atau untuk diperjual belikan. “Ditaruhnya digeletakin begitu saja enggak disimpan di ruangan khusus,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Banten Bersatu (MBB) Eddy Jhon mengatakan, pihaknya turut memantau penggerebekan warung mie ramen yang dijadikan tempat penyimpanan miras tersebut.
Baca Juga: Jam Kerja Malah Keluyuran di Mal, 26 ASN Diciduk Satpol PP Cilegon
“Kita memantau dari jauh, tapi Gebrak dan MBB yang meberi informasi ke pihak kepolisian,” katanya.***

















