BANTENRAYA.COM– Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kota Cilegon dan Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja atau Satpol PP Kota Cilegon melakukan razia Aparatur Sipil Negara yang keluyuran di mal saat jam kerja.
Hasil razia tersebut, sebanyak 26 ASN terjaring razia, Rabu 5 Januari 2022.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur melalui Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Sofan Maksudi mengatakan, pihaknya bersama BKPP Kota Cilegon melakukan razia ASN di mal.
Baca Juga: Paling Update! Rahmat Effendi Walikota Bekasi yang kena OTT KPK, Biodata, Agama dan Pendidikan
“Dari jumlah tersebut, 24 ASN Pemkot Cilegon dan 2 ASN dari luar Pemkot Cilegon, keluyuran di Mal saat jam kerja,” kata Sofan kepada Bantenraya.com.
Sofan menjelaskan, beberapa pusat perbelanjaan yang menjadi sasaran razia yaitu Transmart, Citimal, Edi Toserba, Ramayana dan Cilegon Center Mal.
“Mereka kedapatan berada di mal saat jam kerja, alasannta beragam, ada yang guru mengaku sudah selesai jam mengajarnya, ada yang alasan lain,” tuturnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi yang Terkena OTT KPK
Hasil razia tersebut, kata Sofan, kemudian diserahkan ke BKPP Kota Cilegon untuk dilakukan pembinaan.
“Sanksi dan pembinaan menjadi ranah BKPP, kita hanya melakukan kegiatan di lapangannya. Kami akan terus menegakkan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” terangnya.
Kepala BKPP Kota Cilegon Achmad Jubaedi mengatakan, 26 ASN yang terjaring diberikan teguran lisan dan pembinaan awal. Ke depan, diharapkan biaa disiplin dalam bekerja.
Baca Juga: 5 Calon Pimpinan Baznas Lebak Sudah Ditangan Bupati Iti
“Jam istirahatan jam 12.00 WIB sampai jam 13.00 WIB, kalau di luar jam itu artinya bukan jam istirahat, kita ingatkan dulu saat ini,” terangnya.
Dari 26 ASN yang terjaring, kata Jubaedi, ada yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS, Tenaga Kerja Kontrak atau TKK dan Tenaga Harian Lepas atau THL.
“Penegakkan disiplin ini juga sebagai persiapan sebelum diberlakukannya absensi online melalui smartphone,” jelasnya.
Baca Juga: Terbaru, 2 Menit Yang Lalu, Berikut Kode Redeem FF 6 Januari 2022 Terbaru
Jubaedi menambahkan, jika kasus serupa terulang, sanksi bisa sampai pemotongan tunjangan.
“Kalau memang bukan jam istirahat tetapi sedang ada tugas menbeli sesuatu kebutuhan kantor, harus ada suratnya,” imbuhnya. ***

















