BANTENRAYA.COM – Politikus Partai Beringin Karya Pauri D Samal angkat bicara soal pengakuan Mantan Kepala Dinas Perhubungan Cilegon Uteng Apendi yang membagikan uang suap perizinan parkir Cilegon ke Walikota Cilegon.
Menurut Pauri, jika yang dimaksud Uteng adalah Walikota Cilegon saat ini yakni Helldy Agustian, keterangan Uteng tidak berdasar dan jauh dari logika dan fakta hukum.
Hal itu karena kasus suap terjadi saat Juli dan Agustus 2020, Helldy Agustian belum menjabat sebagai walikota.
Baca Juga: Lupakan Menumpuk Harta, Ini Bekal Setelah Usia 40 Tahun kata Ustadz Adi Hidayat
“Dalam persidangan menyebutkan Juli 2020 silam, Uteng menerima duit pelicin dari tangan Hartanto selaku Komisaris PT Hartanto Arafah Perkasa sebesar Rp130 juta,” katanya.
“Agustus 2020, Uteng juga menerima fulus sebesar Rp400.000.000 dari Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya. Sementara, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta dilantik menjadi Walikota Cilegon dan Wakil Wali Kota Cilegon, Jumat 26 Februari 2021,” lanjutnya.
Ditambahkan Pauri, tidak masuk logika jika uang tersebut dalam kurun waktu satu tahun masih tersimpan dan sengaja diperuntukan untuk Helldy Agustian sebagai walikota terpilih bersama Sanuji Pentamarta sebagai wakil walikota terpilih.
“Bagaimana mungkin uteng sengaja menyimpan uang hasil korupsi tersebut sampai satu tahun dan dengan sengaja memberikan untuk Pak Helldy,” ungkapnya.
“Jadi ada logika peristiwa hukum yang putus, termasuk juga fakta hukum yang tidak berdasar. Ini bisa jadi pencemaran nama baik,” ujarnya.
Pauri menegaskan, apa yang dilakukan Uteng dengan berbual Helldy menerima uang untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) merupakan pencemaran nama baik dan jelas merugikan Walikota Cilegon Helldy Agustian.
Baca Juga: Ganjil Genap Mulai Diuji Coba di Banten, Ini Titik-Titiknya
“Jelas ini pencemaran nama baik ketua kami (Ketua DPW Partai Beringin Karya Provinsi Banten). Kami akan sikapi dan diskusikan bersama dengan kuasa hukum persoalan tersebut, apakah akan menuntut balik Uteng,” ujarnya.
Pauri berpesan, kepada warga masyarakat Kota Cilegon tidak terpengaruh dengan asumsi keterangan Uteng yang tidak berdasar dalam persidangan.
Hal itu sebagai bahan pembelajaran untuk melihat persoalan secara komprehensif dimana fakta pengadilan itu tidak sama dengan fakta hukum.
“Fakta pengadilan tidak sama dengan fakta hukum. Apa yang disampaikan Uteng jelas tidak masuk logika hukum dan jauh dari fakta hukum sebagaimana yang sudah saya sampaikan,” pungkasnya. ***

















