BANTEN RAYA.COM – Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta meresmikan Posko Satuan Tugas atau Satgas Saber Pungli Kota Cilegon di Gedung Graha Praja Mandiri, Kamis 9 Desember 12.
Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta berharap peresmian Posko Satgas Saber Pungli tersebut untuk memperlancar koordinasi penanganan praktek Pungli yang terjadi.
Dengan Posko Satgas Saber Pungli kata Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, agar praktek Pungli bisa dilakukan pencegahan & pemberantasan secara efektif dan efisien.
Baca Juga: Bamboo Food Park Sinergi dengan UMKM di Kota Cilegon
Wakil Walikota Sanuji Pentamarta menjelaskan, penanganan praktek Pungli perlu dikoordinasi dengan baik.
“Saya sampaikan penanganan praktek pungli saat ini memerlukan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum,” katanya.
Sanuji menambahkan, hal itu juga sesuai dengan menyampaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016. Dimana semuanya dalam hal antisipasi dan penanganan dilakukan dan dipimpin langsung Kapolres.
Baca Juga: PPKM di Kabupaten Lebak Turun ke Level 2, Lokasi Wisata di Lebak Boleh Buka
“Maka dengan itu Presiden Ir. H. Joko Widodo dengan Kebijakan Reformasi hukumnya mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Saber Pungli yang di Kota Cilegon dipimpin oleh Kapolres,” imbuhnya.
“Dalam perpres mengamanatkan bahwa setiap pemerintah kota diwajibkan untuk membentuk Satgas Saber Pungli yang mempunyai tugas melaksanakan pencegahan & pemberantasan Pungutan Liar secara efektif dan efisien,” pungkasnya. ***