Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mengenai Hak Interpelasi DPRD Kota Cilegon, Begini Aturan Mainnya

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
7 November 2021 | 16:25
Mengenai Hak Interpelasi DPRD Kota Cilegon, Begini Aturan Mainnya

Peraturan DPRD Kota Cilegon Nomor 21 Tahun 2020 yang memuat soal hak interpelasi. Tangkapan layar laman jdihn.go.id

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Anggota DPRD Kota Cilegon sebagai legislatif dalam pemerintahan memiliki sejumlah hak yang sebagian masyarakat belum mengetahui.

Setidaknya ada 3 hak yang dimiliki anggota DPRD Kota Cilegon, yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Ketiga hak tersebut memiliki penjelaskan masing-masing.

Baca Juga: Disinggung Interpelasi KCS, Sekretaris DPD Partai Berkarya: Helldy-Sanuji Masih Jalankan Anggaran Lama

Misalnya, hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada walikota mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

Lalu, hak angket atau hak untuk melakukan penyelidikan terhadap satu kebijakan tertentu pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.

Selanjutnya hak menyatakan pendapat adalah hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah daerah mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Baca Juga: Walikota Serang Kumpulkan Pengurus Bandrong, Ada Apa ini?

Dikutip bantenraya.com dari Peraturan DPRD Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Cilegon, dan Peraturan DPRD Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2014, hak interpelasi bisa dilakukan atau diajukan minimal 5 anggota DPRD Kota Cilegon dan lebih dari satu fraksi.

Hak interpelasi tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Cilegon yang ditandatangani para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD Kota Cilegon.

Para pengusul hak interpelasi sekurang-kurangnya harus menyertakan dokumen materi kebijakan Walikota yang dimintakan dan alasan permintaan interpelasi tersebut.

Baca Juga: Cerita dr. Zaidul Akbar Penderita Asam Lambung Keluar Uang Puluhan Juta, Sembuh Cukup Rutin Minum Air Ini

Selanjutnya, pimpinan DPRD Kota Cilegon akan menyampaikan di rapat paripurna adanya usulan interpelasi, dan dalam rapat paripurna para pengusul diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan hal ihwal interpelasi.

Lalu, anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui perwakilan fraksi masing-masing atas usulan, dan para pengusul memberikan jawaban terhadap pandangan fraksi itu.

Penentuan diterima atau tidak interpelasi tersebut melalui paripurna yang harus dihadiri paling sedikit 1/2 atau 50 persen anggota yang hadir, serta dinyatakan disetujui 50 persen anggota yang hadir.

Baca Juga: Sebelum Pingsan, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Sempat Unggah Video Persiapan Atraksi Prajurit Solo

BacaJuga

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

Hak interpelasi tersebut bisa juga berkembang menjadi hak angket dan hak menyatakan pendapat sepanjang jika ditemukan pembuktian pelanggaran hukum terhadap kebijakan yang diambil pemerintah daerah, sehingga nantinya muncul rekomendasi DPRD Kota Cilegon kepada institusi hukum untuk melakukan proses hukum.

Dimana hak angket dan hak menyatakan pendapat diatur berdasarkan syarat dan ketentuan yang berbeda dengan hak interpelasi.

Dikutip dari berbagai sumber, upaya pemakzulan melalui mekanisme legislasi pernah terjadi di Kabupaten Jember pada 2020 lalu.

Baca Juga: Tanah Diduga Milik Desa di Kabupaten Serang Dijadikan Penambangan

DPRD Kabupaten Jember melakukan hak interpelasi yang berujung kepada hak menyatakan pendapat dan memutuskan jika Bupati Jember kala itu Farida diduga melakukan pelanggaran sumpah dan janji kepada daerah.

Namun, upaya tersebut gagal karena Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang memberikan persetujuan menolak usulan pemakzulan bupati tersebut. ***

Editor: Administrator
Tags: interpelasiSanuji Pentamarta

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
HIMPAS

Pasar Induk Rau Kota Serang Bakal Bongkar, HIMPAS Minta Win Win Solution

23 September 2025 | 15:00
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
Persib Bandung

Persib Siap Tantang Persita di Gianyar Bali, Bojan Hodak: Kami Siap…

Jadwal Super League pekan ke-7

Lengkap! Jadwal Super League 2025-2026 Pekan Ini, Ada Duel Persita Tangerang vs Persib Bandung

Abdul Salam Salim

Pernyataan Lengkap Abdul Salam Salim Mengenai Kabar Pengunduran Dirinya dari Calon Ketua KONI Banten

Walikota Cilegon Robinsar

Robinsar Sebut Ada Lampu Hijau Kemendagri, Utang Rp200 Miliar Bakal Tetap Lanjut

jalur khusus

ASDP Siapkan Jalur Khusus di Dermaga Reguler Pelabuhan Merak, Roda 2 Tak Lagi Bercampur dengan Truk

Robinsar pastikan tak ada lagi meja sekolah bolong di Kota Cilegon

Robinsar Pastikan Tak Ada Lagi Meja Sekolah Bolong di Cilegon, Rp30 M Siap Digelontorkan per Tahun

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Apriadi

Sungai Dijadikan Lahan Milik Swasta, Ombudsman Banten Temukan Sejumlah Kejanggalan

Persib Bandung

Persib Siap Tantang Persita di Gianyar Bali, Bojan Hodak: Kami Siap…

24 September 2025 | 13:39
Jadwal Super League pekan ke-7

Lengkap! Jadwal Super League 2025-2026 Pekan Ini, Ada Duel Persita Tangerang vs Persib Bandung

24 September 2025 | 13:32
Walikota Cilegon Robinsar

Robinsar Sebut Ada Lampu Hijau Kemendagri, Utang Rp200 Miliar Bakal Tetap Lanjut

24 September 2025 | 13:25
Abdul Salam Salim

Pernyataan Lengkap Abdul Salam Salim Mengenai Kabar Pengunduran Dirinya dari Calon Ketua KONI Banten

24 September 2025 | 13:15
Timses Abdul Salam

Kata Timses Abdul Salam Belum Jelas Pengunduran Diri Abdul Salam dari Balon Ketua Umum KONI Banten

24 September 2025 | 13:11
jalur khusus

ASDP Siapkan Jalur Khusus di Dermaga Reguler Pelabuhan Merak, Roda 2 Tak Lagi Bercampur dengan Truk

24 September 2025 | 12:54
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53

Recent News

Persib Bandung

Persib Siap Tantang Persita di Gianyar Bali, Bojan Hodak: Kami Siap…

24 September 2025 | 13:39
Jadwal Super League pekan ke-7

Lengkap! Jadwal Super League 2025-2026 Pekan Ini, Ada Duel Persita Tangerang vs Persib Bandung

24 September 2025 | 13:32
Walikota Cilegon Robinsar

Robinsar Sebut Ada Lampu Hijau Kemendagri, Utang Rp200 Miliar Bakal Tetap Lanjut

24 September 2025 | 13:25
Abdul Salam Salim

Pernyataan Lengkap Abdul Salam Salim Mengenai Kabar Pengunduran Dirinya dari Calon Ketua KONI Banten

24 September 2025 | 13:15
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda