BANTENRAYA.COM – Anggota DPRD Kota Cilegon sebagai legislatif dalam pemerintahan memiliki sejumlah hak yang sebagian masyarakat belum mengetahui.
Setidaknya ada 3 hak yang dimiliki anggota DPRD Kota Cilegon, yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Ketiga hak tersebut memiliki penjelaskan masing-masing.
Misalnya, hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada walikota mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
Lalu, hak angket atau hak untuk melakukan penyelidikan terhadap satu kebijakan tertentu pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.
Selanjutnya hak menyatakan pendapat adalah hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah daerah mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Baca Juga: Walikota Serang Kumpulkan Pengurus Bandrong, Ada Apa ini?
Dikutip bantenraya.com dari Peraturan DPRD Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Cilegon, dan Peraturan DPRD Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2014, hak interpelasi bisa dilakukan atau diajukan minimal 5 anggota DPRD Kota Cilegon dan lebih dari satu fraksi.
Hak interpelasi tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Cilegon yang ditandatangani para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD Kota Cilegon.
Para pengusul hak interpelasi sekurang-kurangnya harus menyertakan dokumen materi kebijakan Walikota yang dimintakan dan alasan permintaan interpelasi tersebut.
Selanjutnya, pimpinan DPRD Kota Cilegon akan menyampaikan di rapat paripurna adanya usulan interpelasi, dan dalam rapat paripurna para pengusul diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan hal ihwal interpelasi.
Lalu, anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui perwakilan fraksi masing-masing atas usulan, dan para pengusul memberikan jawaban terhadap pandangan fraksi itu.
Penentuan diterima atau tidak interpelasi tersebut melalui paripurna yang harus dihadiri paling sedikit 1/2 atau 50 persen anggota yang hadir, serta dinyatakan disetujui 50 persen anggota yang hadir.
Hak interpelasi tersebut bisa juga berkembang menjadi hak angket dan hak menyatakan pendapat sepanjang jika ditemukan pembuktian pelanggaran hukum terhadap kebijakan yang diambil pemerintah daerah, sehingga nantinya muncul rekomendasi DPRD Kota Cilegon kepada institusi hukum untuk melakukan proses hukum.
Dimana hak angket dan hak menyatakan pendapat diatur berdasarkan syarat dan ketentuan yang berbeda dengan hak interpelasi.
Dikutip dari berbagai sumber, upaya pemakzulan melalui mekanisme legislasi pernah terjadi di Kabupaten Jember pada 2020 lalu.
Baca Juga: Tanah Diduga Milik Desa di Kabupaten Serang Dijadikan Penambangan
DPRD Kabupaten Jember melakukan hak interpelasi yang berujung kepada hak menyatakan pendapat dan memutuskan jika Bupati Jember kala itu Farida diduga melakukan pelanggaran sumpah dan janji kepada daerah.
Namun, upaya tersebut gagal karena Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang memberikan persetujuan menolak usulan pemakzulan bupati tersebut. ***