Jumat, 13 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mengenai Hak Interpelasi DPRD Kota Cilegon, Begini Aturan Mainnya

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
7 November 2021 | 16:25
Mengenai Hak Interpelasi DPRD Kota Cilegon, Begini Aturan Mainnya

Peraturan DPRD Kota Cilegon Nomor 21 Tahun 2020 yang memuat soal hak interpelasi. Tangkapan layar laman jdihn.go.id

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Anggota DPRD Kota Cilegon sebagai legislatif dalam pemerintahan memiliki sejumlah hak yang sebagian masyarakat belum mengetahui.

Setidaknya ada 3 hak yang dimiliki anggota DPRD Kota Cilegon, yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Ketiga hak tersebut memiliki penjelaskan masing-masing.

Baca Juga: Disinggung Interpelasi KCS, Sekretaris DPD Partai Berkarya: Helldy-Sanuji Masih Jalankan Anggaran Lama

Misalnya, hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada walikota mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

Lalu, hak angket atau hak untuk melakukan penyelidikan terhadap satu kebijakan tertentu pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.

Selanjutnya hak menyatakan pendapat adalah hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah daerah mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Baca Juga: Walikota Serang Kumpulkan Pengurus Bandrong, Ada Apa ini?

Dikutip bantenraya.com dari Peraturan DPRD Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Cilegon, dan Peraturan DPRD Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2014, hak interpelasi bisa dilakukan atau diajukan minimal 5 anggota DPRD Kota Cilegon dan lebih dari satu fraksi.

Hak interpelasi tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Cilegon yang ditandatangani para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD Kota Cilegon.

Para pengusul hak interpelasi sekurang-kurangnya harus menyertakan dokumen materi kebijakan Walikota yang dimintakan dan alasan permintaan interpelasi tersebut.

Baca Juga: Cerita dr. Zaidul Akbar Penderita Asam Lambung Keluar Uang Puluhan Juta, Sembuh Cukup Rutin Minum Air Ini

Selanjutnya, pimpinan DPRD Kota Cilegon akan menyampaikan di rapat paripurna adanya usulan interpelasi, dan dalam rapat paripurna para pengusul diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan hal ihwal interpelasi.

Lalu, anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui perwakilan fraksi masing-masing atas usulan, dan para pengusul memberikan jawaban terhadap pandangan fraksi itu.

Penentuan diterima atau tidak interpelasi tersebut melalui paripurna yang harus dihadiri paling sedikit 1/2 atau 50 persen anggota yang hadir, serta dinyatakan disetujui 50 persen anggota yang hadir.

Baca Juga: Sebelum Pingsan, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Sempat Unggah Video Persiapan Atraksi Prajurit Solo

Hak interpelasi tersebut bisa juga berkembang menjadi hak angket dan hak menyatakan pendapat sepanjang jika ditemukan pembuktian pelanggaran hukum terhadap kebijakan yang diambil pemerintah daerah, sehingga nantinya muncul rekomendasi DPRD Kota Cilegon kepada institusi hukum untuk melakukan proses hukum.

Dimana hak angket dan hak menyatakan pendapat diatur berdasarkan syarat dan ketentuan yang berbeda dengan hak interpelasi.

Dikutip dari berbagai sumber, upaya pemakzulan melalui mekanisme legislasi pernah terjadi di Kabupaten Jember pada 2020 lalu.

Baca Juga: Tanah Diduga Milik Desa di Kabupaten Serang Dijadikan Penambangan

DPRD Kabupaten Jember melakukan hak interpelasi yang berujung kepada hak menyatakan pendapat dan memutuskan jika Bupati Jember kala itu Farida diduga melakukan pelanggaran sumpah dan janji kepada daerah.

Namun, upaya tersebut gagal karena Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang memberikan persetujuan menolak usulan pemakzulan bupati tersebut. ***

Editor: Administrator
Tags: interpelasiSanuji Pentamarta
Previous Post

Walikota Serang Kumpulkan Pengurus Bandrong, Ada Apa ini?

Next Post

Gratis dan Terbatas! Ayo Ikuti Acara Pelatihan Kewirausahaan

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Regional Aisyiyah Kota Cilegon Hadirkan Dirjen Kemendikdasmen, Guru Diharap Pahami KKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulat Sayur Ditemukan pada Menu MBG di SD Negeri Pandeglang 4

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi Golkar Pandeglang Sebut Musda Melahirkan Pemimpin Dekat dengan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Intensif Lobi Provinsi Lain, Kejar Dukungan Suara Jadi Tuan Rumah PON 2032

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tim SAR gabungan tengah berupaya melakukan proses pencarian santri yang hilang terseret ombak Pantai Daplangu, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Jumat 13 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Santri Hilang Terseret Ombak Pantai Daplangu Belum Ditemukan, Tim SAR Intensifkan Pencarian

13 Februari 2026 | 13:00
Logo aplikasi WhatsApp business. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Pengusaha Wajib Tahu! Cek Cara Mudah Optimalkan WhatsApp Business untuk Dongkrak Penjualan

13 Februari 2026 | 12:55
Kuliah di Swiss gratis dengan beasiswa S2 EPFL Swiss 2026. (Freepik.com/ wirestock)

Beasiswa Master EPFL Swiss 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran hingga 31 Maret 2026

13 Februari 2026 | 12:48
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani meninjau jembatan roboh di Kecamatan Jiput, belum lama ini. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Bangun Jembatan Roboh di Jiput, Bupati Pandeglang Minta Bantuan Pemprov Banten hingga Pusat

13 Februari 2026 | 12:45

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda