BANTENRAYA.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Cilegon sampai saat ini mengaku masih menunggu hasil dari pengajuan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.
Sesuai arahan dari Kemenpan RB yang memberikan kesempatan kepada para instansi pemerintah untuk dapat mengajukan usulan penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu dari mulai 7 Agustus sampai 20 Agustus 2025.
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai pada BKPSDM Kota Cilegon Esih Yuandesih mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil validasi dari pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
“Kami masih menunggu hasil usulan dari validasi KemenpanRB dan BKN,” kata Esih kepada Banten Raya, Rabu 20 Agustus 2025.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Gempa 4,9 Magnitudo Terjadi di Bekasi, Getaran Dirasakan Hingga Kota Cilegon
Ia mengungkapkan, Pemkot Cilegon telah mengajukan para honorer yang mengikuti seleksi tahap 2 sebanyak 1.643 orang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Dari Pemkot Cilegon sudah mengusulkan semua R4 1.643 orang untuk diangkat jadi PPPK paruh waktu, tapi tetap menunggu hasil dulu Kemenpan RB dan BKN,” ungkapnya.
Pihaknya belum mengetahui kapan pastinya hasil validasi pengajuan usulan tersebut akan diberikan oleh Kemenpan RB dan BKN kepada Pemkot Cilegon.
“Belum tau tanggal pastinya kapan akan keluar hasilnya,” ujarnya.
Baca Juga: Diwacanakan Berlokasi di Maja Kabupaten Lebak, Pemprov Banten Siapkan Pengadaan Lahan TPST Regional
Namun, berdasarkan data BPKSDM Kota Cilegon, jumlah honorer di lingkungan Pemkot Cilegon sebanyak 3.500 orang.
“Data sesuai dari BKN jumlah R2, R3, dan R4, di lingkungan Pemkot Cilegon ini ada 3.500 orang,” jelasnya.
Tetapi yang diajukan untuk menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan para honorer yang telah mengikuti seleksi tahap 2 PPPK, namun dinyatakan tidak lolos.
Pengajuan tersebut sesuai dengan surat KemenpanRB yang tertera pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu yaitu pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi tahun anggaran 2024 meliputi yang tidak lulus, yang tidak mengisi lowongan kebutuhan.
Baca Juga: Gandeng Asklin, Klinik Swasta di Kabupaten Serang Kini Layani 11 Jenis Imunisasi
Dan pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi mengisi lowongan kebutuhan.***

















