BANTENRAYA.COM – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh menyebut jika pembangunan Pelabuhan Warnasari tidak akan pernah terjadi jika tahapan ini tak segera dilakukan.
Tahapan yang yang dimaksud Rahmatulloh ialah konsesi dengan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub RI.
Namun, ia kembali mengingatkan bahwa dalam tahapan konsesi Pemerintah Kota Cilegon selaku pemegang saham harus memiliki negosiasi yang kuat.
“Pembangunan Pelabuhan Warnasari yang harus diselesaikan itu bukan soal kapan membangun, tapi pemerintah harus menyelesaikan konsesi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh kepada awak media pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca Juga: 18 Raperda Dibahas DPRD Kota Cilegon Tahun Ini, Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dicabut
Ia meminta Pemkot Cilegon selaku pemegang saham PT Pelabuhan Cilegon Mandiri untuk segera menegosiasikan soal konsesi kepada Kemenhub RI.
“Apakah harus menyerahkan 10 hektar dalam konsesi, apakah bisa 5 hektar atau bisa 1 hektar saja. Yang penting, itu segera dilakukan. Selama konsesi tidak dilakukan oleh Tim Pemerintah Kota Cilegon, saya yakinkan pembangunan Pelabuhan Warnasari tidak akan pernah terjadi,” kata Politisi Partai Amanat Nasional ini.
Ia menjelaskan, PT PCM dinilai telah siap untuk perizinan pembangunan.
“Lalu selanjutnya, pembangunan ini dilakukan investor, atau dengan dana pinjaman atau IPO (Initial Public Offering), tetapi IPO ini tidak bisa dilakukan,” katanya.
Baca Juga: The Winning Try Episode 4 Sub Indo: Usaha Sung Joon dan Woong Luluhkan Woo Jin
Pemkot Cilegon diminta melakukan negosiasi dengan kuat kepada Kemenhub RI dalam penyerahan asset PT PCM dalam konsesi.
“Kemenhub perlu diingatkan, kalau dulu Kemenhub pernah mengambil lahan Terminal Terpadu Merak, dulu sudah diambil, masa konsesi Pelabuhan Pemkot Cilegon menyerahkan lagi,” tuturnya.
Wakil rakyat yang telah empat periode duduk di kursi legislatif mengingatkan, Pemkot Cilegon diminta jangan buru-buru menyerahkan 10 hektare ke Kemenhub RI.
“Kan Mendagri bilang, daerah harus mandiri secara pendapatan. Nah kita sudah membangun pakai APBD malah aset dicaplok seperti Terminal Terpadu Merak, kita kehilangan pendapatan,” tandasnya.
Rahmat meminta Pemkot Cilegon segera melakukan negosiasi dengan Kemenhub RI dan Kemendagri untuk pelaksanaan konsesi.
Kata Rahmat, PT PCM saat ini sudah memiliki Badan Usaha Pelabuhan atau BUP, maka langkah yang harus didahulukan adalah menyelesaikan Perjanjian Konsesi dengan KSOP/Kementerian Perhubungan, sebelum masuk ke tahap pencarian investor.
“Urutannya Izin BUP sudah dimiliki, Perjanjian Konsesi harus diselesaikan dulu, mencari investor setelah legalitas dan hak konsesi jelas,” ungkapnya.
“Proses penandatanganan konsesi harus dilakukan review Kemenhub dan perhitungan fee konsesi, jangka waktu oleh BPKP berdasrkan Feasibility Study yang diajukan BUP, setelah perjanjian di tandatangani perjanjian konsesi, baru terbit izin pembangunan dan izin pengoperasian terminal umum, proses lumayan panjang, Komisi III DPRD Cilegon harus diajak bicara Pemkot, PCM ,DPRD dan Kemenhub,” tandasnya.***