BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon akan membahas sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda pada pada tahun 2025 dan pencabutan 1 Perda.
Beberapa diantaranya telah selesai dibahas seperti halnya Raperda rutinitas yang setiap tahun dibahas seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD, serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPj.
Dari 18 Raperda tersebut, 6 diantaranya merupakan Raperda inisiatif yang diusulkan oleh DPRD Kota Cilegon.
19 Program Pembentan Perda yang dibahas tersebut, setelah dilakukan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca Juga: The Winning Try Episode 4 Sub Indo: Usaha Sung Joon dan Woong Luluhkan Woo Jin
Ada penambahan 4 Raperda baru yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda pada DPRD Kota Cilegon Fery Budiman mengatakan, pada tahun 2025 ini ada 18 Raperda yang dibahas DPRD Kota Cilegon dan 1 Perda yang dicabut, dari rencana awal hanya 15 Raperda yang dibahas.
“Ada penambahan 4 Raperda baru diantaranya Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi, Penanaman Modal, Pencabutan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dan terakhir tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro,” kata Fery kepada Bantenraya.com pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Dikatakan Fery, alasanya adanya pencabutan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ada lima alasan yang mendasari.
“Pertama, Perda Nomor 10 Tahun 2012 sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum dan kebijakan nasional, terutama sejak terbitnya Permensos Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha,” jelasnya.
“Kedua, BPK RI dalam rekomendasinya mendorong optimalisasi pengelolaan CSR melalui pengaktifan Forum Tanggung Jawab Sosial (Forum CSR) yang partisipatif, transparan, dan terkoordinasi,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS ini.
“Ketiga, Pengaturan CSR ke depan diarahkan melalui Peraturan Walikota (Perwal), yang lebih adaptif dan fleksibel untuk menyesuaikan dinamika dan kebutuhan lokal di Kota Cilegon,” terangnya.
“Keempat, Forum CSR Kota Cilegon perlu diaktifkan kembali dan diperkuat kelembagaannya, agar dapat menjadi wadah strategis dalam sinkronisasi program CSR perusahaan dengan program prioritas Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Baca Juga: Heboh Mahasiswa STIPER Flores Bajawa Magang Pertanian di Israel, Tuai Pro dan Kontra
“Kelima, Raperda pencabutan ini merupakan langkah harmonisasi kebijakan daerah, agar lebih sinkron dengan kebijakan nasional dan provinsi, serta mendorong tata kelola CSR yang lebih efektif, akuntabel, dan terarah,” tutup Fery.
Berikut ini daftar 19 Raperda yang masuk pembahasan DPRD Kota Cilegon pada 2025 ini:
Baca Juga: Nonton Drakor Law And The City Episode 9 Sub Indo Full Movie Beserta dengan Spoiler
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
- Perubahan Anggaran APBD 2025
- APBD Tahun 2026
- Perusahaan Perseroan Daerah BPRSCM
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029
- Pengelolaan Sampah
- Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Pencabutan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 20023 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan
- Pembentukan Peraturan Daerah
- Fasilitasi Pondok Pesantren
- Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
- Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika
- Kebudayaan Daerah
- Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Umum Perumahan
- Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
- Penanaman Modal
- Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro
- Pencabutan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.***