BANTENRAYA.COM – Masyarakat Kota Cilegon mau memberikan laporan dan pengaduan untuk keadaan sekitar? yuk simak dengan memperhatikan perbedaannya dari Call Center 112 dan SP4N lapor.
Di seluruh wilayah yang berada di Indonesia termasuk Kota Cilegon menyediakan layanan pengaduan untuk masyarakatnya saat mengalami kesulitan.
Wadah pengaduan tersebut dibentuk untuk memudahkan masyarakatnya dalam melaporkan sesuatu yang dialaminya melalui Call Center 112 atau SP4N lapor.
Baca Juga: Dua Hari Penertiban Pedagang Pasar Induk Rau, Volume Sampah di Kota Serang Melonjak
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram Dinas Kementerian Komunikasi dan Digital (Diskominfo) Cilegon @kominfocilegon, masyarakat Kota Cilegon perlu mengetahui terdapat perbedaan antara Call Center 112 dengan SP4N lapor.
Berikut perbedaan dari Call Center 112 atau SP4N lapor yaitu Call Center 112 memfokuskan kepada laporan atau kejadian yang bersifat gawat darurat.
Gawat darurat adalah keadaan yang mengancam nyawa yang harus dilakukan tindakan segera, seperti pelayanan kesehatan, kebencanaan, kriminal, dan lain-lain.
Baca Juga: Risyad Fahlefi dan Patra Dewa Pimpin GMNI 2025–2028, Ini Visi Persatuannya
Dengan adanya Call Center 112 untuk mempercepat pertolongan kepada masyarakat dan mendukung visi misi pemerintah daerah dalam penanggulangan keadaan darurat.
Sedangkan untuk SP4N lapor adalah layanan aspirasi pengaduan online rakyat atau disebut Lapor!
Dalam SP4N lapor berlaku untuk melaporkan kejadian yang bersifat keadaan non gawat darurat, yang penanganannya membutuhkan waktu yang lama.
Selain untuk wadah pengaduan, SP4N lapor juga sebagai wadah untuk menerima aspirasi dari masyarakat.
Bentuk pelaporannya yang dapat disampaikan melalui SP4N lapor yaitu jalan berlubang, lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) mati, manhole bocor, pengadaan keluhan pelayanan kepada masyarakat, dan lain-lain.***