BANTENRAYA.COM — Pengamat Politik dari Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menilai Gubernur Banten Andra Soni tengah mengirim sinyal tegas terhadap upaya intervensi pihak luar dalam proses mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemprov Banten.
Menurut Adib, kemarahan Andra disampaikan secara tersirat, namun pesan yang ingin disampaikan sangat jelas. Yakni, bahwa tidak boleh ada pihak di luar kewenangannya yang ikut campur dalam urusan penempatan pejabat.
“Menurut saya, Gubernur Andra Soni marah besar kepada pihak-pihak yang tidak punya kewenangan tapi berupaya mengatur mutasi-rotasi. Seolah-olah mereka punya kuasa. Padahal mutasi adalah hak prerogatif gubernur,” kata Adib saat dimintai tanggapan, Rabu, (30/7/2025).
Ia menduga, manuver sejumlah kelompok politik di luar struktur pemerintahan sudah mulai tercium oleh Andra. Termasuk, kata Adib, adanya oknum yang bertindak seperti calo jabatan di kalangan ASN.
“Bisa jadi, Andra mencium ada gerbong-gerbong politik atau pejabat yang sibuk menawarkan posisi ke OPD. Ini yang saya sebut berbahaya,” ujarnya.
Lebih jauh, Adib menyebut langkah Andra untuk menilai langsung kinerja OPD sebagai bagian dari proses penyegaran dan penyusunan tim kerja yang sejalan dengan visi dan misinya sebagai kepala daerah.
“Andra Soni ini kan kepala daerah yang masih muda dan kuat secara elektabilitas. Wajar kalau dia ingin membentuk tim yang bisa mengeksekusi programnya. Pejabat yang dipilih pun harus seirama, satu frekuensi,” kata Adib.
Namun demikian, ia mengingatkan agar proses mutasi tetap mengacu pada prinsip meritokrasi. Menurutnya, penting bagi gubernur untuk tetap mengedepankan kualitas dan kompetensi ASN, bukan hanya loyalitas pribadi.
“Saran saya, mutasi tetap harus berbasis merit system. Karena tanggung jawab Andra itu besar, termasuk mewujudkan janji-janji kampanyenya. Jadi memang harus pilih orang yang tepat. Subjektivitas itu pasti ada, tapi tetap utamakan profesionalisme,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Serang Tuntaskan 12 Temuan BPK, Evaluasi Besar-besaran Tata Kelola Keuangan Daerah
Adib juga menilai Andra telah menyadari bahwa ada pihak-pihak yang mendorong eksodus ASN dari luar daerah untuk mengisi jabatan strategis di lingkungan Pemprov. Ia mengapresiasi sikap gubernur yang memilih mengutamakan potensi internal ketimbang menerima calon dari luar yang tidak jelas rekam jejaknya.
“Kalau Andra bilang dia ingin optimalkan ASN internal Banten, itu sinyal bahwa dia sudah mencium ada upaya mendatangkan orang-orang dari luar. Ini perlu diwaspadai,” ujarnya.
“Karena sekali dia tunduk pada intervensi, maka ke depan proses mutasi bisa jadi bancakan,” pungkasnya.
Baca Juga: Viral Video Dua Kelompok Pelajar di Lebak Tarung Tangan Kosong, Diduga Ada Tekanan Senior dan Alumni
Sebelumnya, Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa kewenangan rotasi pejabat ada di tangan Gubernur.
Ia memastikan akan melakukan rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Rotasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan organisasi yang berbasis meritokrasi dan pengembangan karir ASN secara adil.
Andra menuturkan, secara regulasi, kepala daerah bisa melakukan mutasi setelah enam bulan menjabat. Akan tetapi, kata dia, bukan berarti harus menunggu selama itu.
Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp151 Miliar, Direktur PT Kahayan Karyacon Divonis 19 Tahun Penjara
Saat ini, Andra mengaku sedang menilai kinerja para pejabat di Pemprov Banten. Makanya, ia banyak berinteraksi dengan seluruh OPD.
“Kalau dirasa perlu untuk disegerakan, saya akan segera menyegerakan. Saat ini saya sedang menilai dan mengevaluasi seluruh OPD. Bahkan ada pejabat yang sudah menjabat di posisi yang sama hingga delapan tahun. Ini harus kita segarkan,” tegasnya.***


















