BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman atau Disperkim Kota Cilegon akan merenovasi sebanyak 44 unit rumah tidak layak huni pada tahun 2025.
Rumah tidak layak huni atau rutilahu yang akan dibangun, yang telah memenuhi syarat seperti status lahan milik sendiri serta masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, serta kondisi rumahnya tidak layak.
Palaksana Tugas Kepala Disperkim Kota Cilegon Edhie Hendarto mengatakan, pada tahun 2025 ini ada 44 unit rutilahu yang akan mendapatkan bantuan.
“Tahun ini kita sedang persiapan, di awal Agustus rehab rumah tidak layak huni terlaksana, hasil tunda program 2024,” kata Edhie, pekan lalu.
Baca Juga: Juara Pencak Silat O2SN SMP Tingkat Kota Cilegon Siap Bertarung di Provinsi Banten
Pemerintah Kota Cilegon pada tahun ini hanya menganggarkan unutk 44 unit saja.
“Dari APBD 44 unit (rumah tidak layak huni) dari APBD. Kita sudah mengusulkan ke pusat, dalam rangka penyediaan 3 juta rumah, kita usulkan 300 unit, ke Provinsi Banten 100 unit, tapi baru usulan,” paparnya.
Menurut Edhie, 44 kepala keluarga atau KK penerima bantuan rumah tidak layak huni akan menerima bantuan sebesar Rp30 juta.
“Per unit 30 juta,” terangnya.
Baca Juga: Kalah di Kandang, Timnas Indonesia Harus Puas Jadi Runner Up ASEAN U234 Championship
Edhie menjelaskan, berdasarkan data kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat, ada 2.508 unit rumah tidak layak huni.
“Setelah itu diintervensi ada CSR BJB 16 unit, kemudian dari Pokmas (Kelompok Masyarakat) ada sekitar 424 unit, sekarang tinggal sisanya (2.068 unit),” urainya.
Renovasi rumah tidak layak huni menjadi salah satu item penanganan kawasan kumuh di Kota Cilegon.
“Ada tiga item penanganan kawasan kumuh yang ada di Disperkim yaitu rumah tidak layak huni, jalan lingkungan dan drainase lingkungan,” tuturnya.***

















