BANTENRAYA.COM– Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon melakukan pemusnahan barang bukti dari 22 perkara tindak pidana yang telah memunyai kekuatan hukum tetap pada September hingga Oktober 2021.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai macam seperti narkotika, rokok tanpa pita cukai, senjata tajam dan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 11 pohon ganja, sabu-sabu 76,2 gram, tembakau gorilla 25,06 gram, pil tramadol 993 butir dan Hexymer 1.620 butir, dimusnahkan dengan cara diblender
Baca Juga: Rumah Yatim Salurkan Bantuan untuk Warga Prasejahtera di Acara Grand Launching di Pandeglang
Sedangkan rokok tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar sebanyak 2.352.000 batang. Dalam kegiatan itu turut dimusahkan golok dengan mesin potong.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Cilegon Andi M Indra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 20 perkara tindak pidana umum dan 2 perkara tindak pidana khusus.
“Pemusnahan ini untuk barang bukti perkara pidana umum, ada narkotika, senjata tajam, barang bukti baju, handphone dan lainnya. Sementara untuk pidana khusus itu, perkara rokok tanpa pita cukai,” kata Indra usai pemusnahan di Kantor Kejari Cilegon, Selasa 26 Oktober 2021.
Baca Juga: Lucinta Luna Akhirnya Mengakui Identitas Aslinya Sebagai Lelaki Bernama Muhammad Fatah
Sementara, Kasi Intel Kejari Cilegon, Hasan Ashari menambahkan, pemusnahan rutin dilakukan saat perkara telah berkekuatan hukum tetap.
Ia berharap, khusus menyangkut perkara narkoba dapat terus diberantas seiring yang dilakukan Kejari selama ini.
“Kita berusaha untuk terus memberantas narkoba bersama-sama. Maka dari itu terus kita tingkatkan pencegahan,” ucapnya. ***

















