BANTENRAYA.COM – Organisasi Perangkat Daerah atau OPD di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon diminta untuk tidak mengikuti program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Samsat Cilegon.
Mulai Kamis 10 April sampai 30 Juni 2025, Pemerintah Provinsi Banten melaksanakan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di setiap gerai yang ada di kota atau kabupaten se-Banten.
Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo mengatakan, setiap OPD Pemkot Cilegon tak perlu mengikuti program pemutihan pajak kendaraan seperti masyarakat yang lainnya di gerai Samsat Cilegon.
“OPD ga perlu ikutan program pemutihan itu buat bayar pajak kendaraan dinas,” kata Fajar kepada Banten Raya, Kamis 10 April 2025.
Ia menegaskan, setiap OPD dapat membayar pajak kendaraan bermotor sebagaimana mestinya tak perlu melalui program pemutihan.
“Bayar sendiri jangan ikut diskon, bagusnya gitu. Masa ikut-ikutan bayar pajak kendaraan dinas tapi pakai diskon,” tegasnya.
Selain itu, ia mengaku, dirinya juga sempat menegur salah satu OPD Pemkot Cilegon yang telah mengubah plat mobil kendaraan dinasnya.
Baca Juga: AWAS! Marak Pencurian, Perumdam Tirta Madani Kota Serang Imbau Warga Gembok Meteran Air
“Sudah saya tegur salah satu OPD itu yang plat mobilnya warna merah tapi diubah jadi plat putih, sudah saya kandangin juga mobilnya,” pungkasnya.***