BANTENRAYA.COM – Polres Cilegon berhasil mengamankan pelaku dari kasus penganiayaan terhadap salah seorang siswi SMK swasta di Kota Cilegon.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku NN pria berusia 26 tahun yang terlibat dalam kasus penganiayaan kepada NB perempuan berusia 15 tahun, siswi SMK swasta Kota Cilegon pada 24 Februari 2025 lalu.
“Pelaku melakukan penganiyaan kepada korban menggunakan senjata tajam dan benda tumpul sampai mengenai pelipis mata, kelopak bawah mata sebelah kiri korban, dan memar bagian wajah juga kepalanya,” kata Hardi kepada wartawan usai press conference di Aula Polres Cilegon, Kamis 10 April 2025.
Adapun kronologi kasus penganiayaan tersebut yakni korban meminta kembali handphone yang dipinjamkan pacar NN berinisial P di kontrakan yang ditinggali P, namun terjadi adu mulut korban dengan pelaku.
Baca Juga: AWAS! Marak Pencurian, Perumdam Tirta Madani Kota Serang Imbau Warga Gembok Meteran Air
Lalu pelaku memukul korban dengan tangannya ke bagian wajah sebelah kiri, tersangka mengambil pisau dan diarahkan ke wajah korban sampai mengenai pelipis mata, kelopak bawah mata sebelah kiri korban.
Tak hanya itu, pelaku juga memukul wajah dan kepala korban menggunakan kayu, kemudian tersangka dan pacarnya P langsung pergi dari kontrakannya.
“Pelaku melakukan penganiayaan itu atas dasar emosi dan tersinggung dengan ucapan korban yang datang ke kontrakan pacarnya P,” jelasnya.
Pihaknya telah mengamankan barang bukti diantaranya 1 stel seragam sekolah lengan panjang warna putih dan rok abu, 1 potong kerudung warna putih, 1 pisau warna ungu, dan 2 potong patahan kayu.
Baca Juga: Pemkot Cilegon dan Tangsel Beri Sinyal Pindahkan RKUD ke Bank Banten
Ia mengungkapkan, timnya melakukan pengejaran pelaku NN selama 2 hari dan tertangkap di wilayah Mancak, Kabupaten Serang, pada Rabu 9 April 2025.
“Atas dasar laporan dari korban, kepolisian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku dari salah satu saksi kalau pelaku pergi ke daerah Serang dan Lampung. Dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Mancak,” ungkapnya.
Pelaku kini terjerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 204 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Karena penganiayaan terhadap anak dibawah umur, maka pelaku dikenai sanksi dari pasal perlindungan anak dibawah umur dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 100 juta,” pungkasnya.
Diketahui, sehari setelah kejadian atau 25 Februari 2025, orang tua korban melaporkan ke polisi, dan pada 9 April 2025 atau 43 hari kemudian, pelaku ditangkap di Mancak, Kabupaten Serang.***