BANTEN RAYA.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) masih diperbolehkan perpanjang liburan atau mudik lewat skema Work From Anywhere (WFA). Untuk izin WFA sendiri, para ASN cukup memintanya kepada pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Kepala Dinas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Joko Purwanto menjelaskan, seluruh ASN diwajibkan masuk pada hari ini Selasa (8/4). Namun, bagi yang memilih untuk WFA diperbolehkan setelah mendapatkan izin dari kepada OPD masing-masing.
“Masuk kerja bagi ASN dan Non ASN mengikuti libur cuti bersama sampai hari ini (kemarin-red) dan mulai Selasa (hari ini-red) sudah mulai masuk kerja. Bagi yang melaksanakan WFA pada 8 April diperbolehkan setelah mendapat izin dari kepada OPD masing-masing,” katanya, Senin (7/4).
Joko menyampaikan, sampai sekarang belum untuk di BKPSDM Kota Cilegon belum ada ASN dan Non ASN yang mengajukan WFA sendiri.
“Belum ada yang mengajukan WFA,” jelasnya.
Baca Juga: Ikuti Arahan Kemenpan RB, ASN Kota Serang Lusa Mulai Ngantor
Joko menambahkan, bagi pegawai yang sudah masuk diharapkan bisa langsung bekerja maksimal dan melaksanakan tugasnya masing-masing.
“Kami berharap seluruh ASN dan Non ASN di Kota Cilegon pada Selasa sudah masuk kerja dan melaksanakan tugasnya masing-masing,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Cilegon Dhani Karna Rajasha mengungkapkan, izin diperbolehkan atau tidaknya WFA tergantung kebijakan masing-masing OPD. Tidak hanya staf saja, pejabat untuk kepala dinas dan kepala bidang juga diperbolehkan WFA.
“Besok sudah mulai masuk, WFA masih bisa diberikan besok, tapi itu tergantung kebijakan masing2 pimpinan OPD,” jelasnya.
Untuk jumlah berapa banyak ASN yang mengajukan WFA sendiri, lanjut Dhani, pihaknya belum mengetahuinya.
Baca Juga: Cek Kehadiran ASN, Pemkot Serang Bakal Sidak di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran Idul Fitri
“Jumlahnya belum tahu. WFA kan buat semua, dan itu kebijakan masing-masing perangkat daerah,” paparnya.
Dhani menyampaikan, bagi pegawai yang sengaja bolos tanpa adanya izin WFA, pihaknya akan memastikan dikenakan sanksi.
“Kalau bolos kan kapan aja tetep bisa kena sanksi,” jelasnya.
Untuk di BKPSDM Kota Cilegon sendiri, jelas Dhani, berapa banyak yang mengajukan WFA juga belum bisa diketahui. Sebab, itu diajukannya melalui kepala badan.
‘Saya juga tidak tahu. Karena itu kan diajukannya ke pak kaban (Joko-red),” pungkasnya. (***)

















