BANTENRAYA.COM – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota atau Pemkot Serang akan memulai hari pertama kerja di kantor usai libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah pada, Rabu 9 April 2025.
Kebijakan itu sesuai instruksi pemerintah pusat.
Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono mengatakan, ASN mulai bekerja di kantor mengikut arahan Kemenpan RB Nomor 3 Tahun 2025.
“Masuknya hari Rabu 9 April 2025. Tapi besok itu ada WFA (work from anywhere) bekerja di manapun bisa. Besok istilahnya bukan libur cuman WFA. Ke kantornya hari Rabu, tapi besok ada yang mau ke kantor nggak dilarang,” ujar Karsono, kepada Bantenraya.com, Senin 7 April 2025.
Ia menegaskan, ASN dilarang menambah cuti libur lebaran Hari Raya Idul Fitri karena jatah cuti libur bersama sudah sangat panjang, sehingga diharapkan seluruh ASN masuk pada tanggal 9 April 2025.
“Ya nggak bolehlah sudah cukup kan dari 28 Maret sampai 9 April. Jadi diharapkan seluruh ASN tidak boleh mengajukan nambah cuti lagi. Berdasarkan data di kami tidak ada yang mengajukan cuti lagi sampai tanggal 8 itu,” tegas dia.
Baca Juga: Cek Kehadiran ASN, Pemkot Serang Bakal Sidak di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran Idul Fitri
Bila ada ASN yang tidak masuk tanpa keterangan di hari pertama kerja usai libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pemotongan TPP.
“Kalau yang tidak ada keterangan dipotong 5 persen,” jelasnya.
Untuk mengecek kehadiran ASN di hari pertama kerja kantor, pihaknya berencana akan melakukan sidak ke seluruh OPD.
“Nanti saya lapor pak Sekda dulu kalau diinstruksikan saya sidak hari Rabu,” tandasnya.
Karsono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum mengagendakan sidak kehadiran ASN setelah Lebaran Idul Fitri.
“Kami akan melakukan sidak tapi saya akan laporkan Pak Sekda dulu perlu tidak. Kalau tidak perlu ya nggak sidak,” ujar Karsono.
Ia menjelaskan, sidak akan dilakukan di seluruh kantor OPD di lingkungan Pemkot Serang.
Baca Juga: Pusat Bahasa Untirta Laksanakan Toefl Waiver, Khsusu Mahasiswa S2 dan S3
“Nanti tim akan turun di semua OPD, kalau kelurahan sampel aja, kalau kecamatan, dinas, badan, semua disidak,” ucap dia.
Ia menjelaskan, sidak kehadiran ASN setelah Lebaran Idul Fitri sangat penting untuk meningkatkan disiplin para ASN Pemkot Serang. Selain itu, karena jatah libur Lebaran Idul Fitri sangat panjang dari tanggal 28 Maret hingga 9 April 2025.
“Jadi kita pengen tahu apakah ada yang belum masuk, masih cuti, atau belum masuk karena apa jadi biar ketahuan,” terangnya.
Karsono bakal memberikan sanksi bagi ASN Kota Serang yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang disiplin ASN.
“Kalau alasannya nggak tepat iya nanti kami lihat. Kita sanksi pemotongan TPP 5 persen,” tegas Karsono.
Ia menambahkan, sidak kehadiran ASN kebijakan pemerintah daerah.
“Biasanya perintah pak Sekda bukan bisa-bisa BKPSDM. Pusat mah nggak pernah ada instruksi sidak ASN,” tandas dia. ***



















