BANTEN RAYA.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang diperbolehkan untuk work from anywhere (WFA) terutama yang dapat melakukan pelayanan secara online. Walaupun diperbolehkan WFA namun kinerja mereka tetap dipantau melalui aplikasi Sistem Informasi Penilaian Prestasi Kerja (SIPKerja).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, ASN diperbolehkan WFA pada Selasa 8 April 2025 sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) yang ditindak lanjuti oleh SE Bupati Serang.
“Untuk OPD (organisasi perangkat daerah) yang melakukan pelayanan langsung ke masyarakat besok (hari ini-red) masuk kerja seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Puskesmas, tapi untuk OPD yang bisa melakukan pelayanan online bisa WFA sesuai SE MenpanRB dan SE Bupati,” ujar Surtaman, Senin (7/4).
Adapun bagi ASN yang akan masuk kerja atau work from office (WFO) tetap diperbolehkan dan bisa melaporkannya ke BKPSDM. “Inysa Allah saya sendiri dengan beberapa staf masuk kerja, bagi yang masih perjalanan mudik boleh WFA, di tiap-tiap OPD ada yang masuk ada yang WFA. Walaupun WFA tetap kita pantau kinerjanya melalui aplikasi SIPKerja,” katanya.
Baca Juga: ASN Masih Diperbolehkan Perpanjang Liburan Lewat Skema WFA, Izin Diberikan Langsung Kepala Dinas
Terpisah, Penjabat Sekda Pemkab Serang Rudy Suhartanto mengatakan, kebijakan WFA yang dikeluarkan oleh KemenpanRB berlaku untuk hari ini Selasa 8 April 2025, sedangkan pada Rabu 9 April 2025 WFA tidak berlaku lagi dan seluruh ASN diwajibkan untuk bekerja di kantornya masing-masing.
“Surat edaran itu mungkin diterbitkan sengaja untuk mengantisipasi kawan-kawan ASN yang masih mudik dan mungkin terhambat di jalan,” katanya.
Sedangkan terkait dengan jam kerja ASN yang semula pada bulan Ramadan masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, mulai 8 April ini kembali normal yakni masuk pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 12.00 sampai pukul 13.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.
“Untuk ASN yang minta nambah jatah cuti tidak diperkenankan. Nanti tanggal 9 April teman-teman dari Inspektorat dan BKPSDM akan mengecek tingkat kehadiran pegawai di kantornya masing-masing,” ungkap Rudy. (***)


















