BANTENRAYA.COM – Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi.
Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan satu tersangka NR (42) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Akses Tol Cilegon Barat, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menyatakan,berdasarkan informasi masyarakat pihaknya melakukan penelusuran sepanjang Akses Tol Cilegon Barat adanya penyalahgunaan Solar Subsidi.
Baca Juga: YUK OTW ke Banten, 5 Tempat Wisata Hits untuk Libur Lebaran di Serang Buat Anak-anak Happy
Dalam kesempatannya turun ke lapangan, Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan truk barang di Akses Tol Cilegon Barat yang digunakan untuk mengisi Solar Subsidi dari sejumlah tempat.
“Kronologi penangkapan tersebut bermula pada saat Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Cilegon mengamankan sebuah truk barang di Jalan Akses Tol Cilegon Barat. Dimana kami menduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar,” ujarnya pada Senin (24/3).
Berdasarkan pengakuan satu orang tersangka NR, imbuh Hardi, solar didapatkan dari sejumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di KM 761 Purbaleunyi, Kabupaten Purwakarta dan terakhir di KM 68 Bogeg, Kota Serang.
Baca Juga: TAMAT! When Life Gives You Tangerines Episode 13-16 Sub Indo: Spoiler dan Link Nonton Bukan Bilibili
“Saat kami melakukan pemeriksaan mendalam diketahui bahwa truk pertama kali mengisi BBM jenis bio solar senilai Rp900.000 di KM 71 Purbaleunyi Purwakarta dan terakhir mengisi BBM senilai Rp400.000 di KM 68 Bogeg Serang. Oleh tersangka bahan bakar jenis solar kemudian dipindahkan dari tangki mobil ke jerigen berukuran 35 liter menggunakan selang dengan cara disedot secara manual,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, jelas Hardi, pihak kepolisian berhasil mengamankan 16 jerigen soal, dari jumlah tersebut sebanyak 14 jerigen berisi penuh 35 liter, satu jerigen berisi 10 liter dan 1 lagi masih kosong.
“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka antara lain 14 jerigen berukuran 35 liter dalam keadaan terisi penuh, 1 jerigen kosong, 1 jerigen berisi sekitar 10 liter, 1 barcode berbahan kertas, 1 barcode berbahan kartu untuk pengisian BBM, 1 buah selang, 1 buah kunci pas serta 2 Plat Nomor polisi yang berbeda.
Sementara itu, Kas Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan menyampaikan, NR saat sekarang dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.
“Polres Cilegon berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” jelasnya.
Sigit menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Masih Ada Sisa, Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Banten Ditutup Besok
“Penegakan hukum ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memastikan subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.***

















