Jumat, 5 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 5 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polres Cilegon Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Begini Kronologi Penggerebekan Tersangka

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
24 Maret 2025 | 17:58
Polres Cilegon Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Begini Kronologi Penggerebekan Tersangka

Polres Cilegon berhasil mengamankan ratusan liter solar subsidi, kemarin. Polres Cilegon

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi.

Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan satu tersangka NR (42) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Akses Tol Cilegon Barat, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol.

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menyatakan,berdasarkan informasi masyarakat pihaknya melakukan penelusuran sepanjang Akses Tol Cilegon Barat adanya penyalahgunaan Solar Subsidi.

Baca Juga: YUK OTW ke Banten, 5 Tempat Wisata Hits untuk Libur Lebaran di Serang Buat Anak-anak Happy

Dalam kesempatannya turun ke lapangan, Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan truk barang di Akses Tol Cilegon Barat yang digunakan untuk mengisi Solar Subsidi dari sejumlah tempat.

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

“Kronologi penangkapan tersebut bermula pada saat Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Cilegon mengamankan sebuah truk barang di Jalan Akses Tol Cilegon Barat. Dimana kami menduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar,” ujarnya pada Senin (24/3).

Berdasarkan pengakuan satu orang tersangka NR, imbuh Hardi, solar didapatkan dari sejumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di KM 761 Purbaleunyi, Kabupaten Purwakarta dan terakhir di KM 68 Bogeg, Kota Serang.

Baca Juga: TAMAT! When Life Gives You Tangerines Episode 13-16 Sub Indo: Spoiler dan Link Nonton Bukan Bilibili

“Saat kami melakukan pemeriksaan mendalam diketahui bahwa truk pertama kali mengisi BBM jenis bio solar senilai Rp900.000 di KM 71 Purbaleunyi Purwakarta dan terakhir mengisi BBM senilai Rp400.000 di KM 68 Bogeg Serang. Oleh tersangka bahan bakar jenis solar kemudian dipindahkan dari tangki mobil ke jerigen berukuran 35 liter menggunakan selang dengan cara disedot secara manual,” ungkapnya. 

Dalam penangkapan tersebut, jelas Hardi, pihak kepolisian berhasil mengamankan 16 jerigen soal, dari jumlah tersebut sebanyak 14 jerigen berisi penuh 35 liter, satu jerigen berisi 10 liter dan 1 lagi masih kosong.

“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka antara lain 14 jerigen berukuran 35 liter dalam keadaan terisi penuh, 1 jerigen kosong, 1 jerigen berisi sekitar 10 liter, 1 barcode berbahan kertas, 1 barcode berbahan kartu untuk pengisian BBM, 1 buah selang, 1 buah kunci pas serta 2 Plat Nomor polisi yang berbeda.

Baca Juga: BPSK Banten Terima 13 Pengaduan Soal Properti Selama 2025, dari Persoalan Apartemen hingga Sertifikat

Sementara itu, Kas Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan menyampaikan, NR saat sekarang dijerat Pasal  55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.

“Polres Cilegon berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” jelasnya.

Sigit menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Masih Ada Sisa, Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Banten Ditutup Besok

“Penegakan hukum ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memastikan subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.***

Editor: Administrator
Tags: BBMDugaan penyalahgunaanSatreskrim Polres CilegonSolar bersubsidi
Previous Post

YUK OTW ke Banten, 5 Tempat Wisata Hits untuk Libur Lebaran di Serang Buat Anak-anak Happy

Next Post

Mudah! Inilah Tips Hemat Baterai HP Selama Perjalanan Mudik Lebaran 2025

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More

Popular

  • Ina Sakinah menilai pencopotan Mamab Mauludin

    Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Dahlan Iskan di Disway Awards 2025: Brand Lokal Harus Kian Mendunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN di Cilegon Was-was Jelang Pelantikan, Program Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Peluncuran Oppo Reno 15, Bakal Hadir di Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Pelantikan, Ini Jabatan Baru Maman Mauludin Usai Dicopot dari Sekda Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon Hari Armada RI 2025, Desain Paling Dicari Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelengseran Sekda Cilegon Jadi Warning Keras untuk Semua ASN, Pengamat: Kalau Pimpinan Injak Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi I DPRD Cilegon Dukung Penuh Langkah Walikota Berhentikan Maman, Mekanisme Ditempuh Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Indonesia

Indonesia Ditantang Filipina dan Myanmar di Grup C Sepakbola SEA Games, Simak Jadwalnya

5 Desember 2025 | 07:00
KRLA 2025

Serdang Kidul Optimis Juara KRLA 2025 Kota Serang Wakili Kelurahan Sayar

5 Desember 2025 | 06:43
KRLA 2025

Kemeranggen Mantap Menuju Juara KRLA 2025 Kota Serang

5 Desember 2025 | 06:30
KRLA 2025

Komplek Guru Kampung Priyayi Langgar Wakili Kasemen dalam KRLA 2025

5 Desember 2025 | 06:18

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda