BANTENRAYA.COM – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau LPM Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon dan RW se-Kelurahan Ciwaduk memastikan proses pemilihan Ketua Kelompok Masyarakat atau Pokmas Ciwaduk sesuai aturan.
Bahkan legitimasi soal keputusan tersebut sudah juga dikonsultasikan kepada Asisten Daerah atau Asda Setda Kota Cilegon dan mendapatkan kesimpulan tidak ada aturan yang dilanggar.
Diketahui, sebelumnya proses pemilihan Ketua Pokmas Kelurahan Ciwaduk disoal sejumlah warga karena menghasilkan aklamasi dan dinilai melanggar aturan.
Namun, hal tersebut setelah dikonsultasikan kepada pejabat yang kompeten tidak terjadi pelanggaran aturan dan hasilnya sah meski secara aklamasi.
Baca Juga: Helldy Agustian Walikota Cilegon Hingga 20 Februari 2025
“Mekanisme pemilihan, sudah disampaikan kepada Bapak Asda 1 juga pada Senin 3 Feb 2025, ketika kami diundang dalam Fasilitasi dengan pihak yang menginginkan pemilihan ulang, semua sudah sesuai aturan,” ujar Ketua LPM Eka Sidarta yang juga sekretaris panitia.
Dalam pertemuan bersama pemerintah, papar Eka, tidak ada mekanisme yang dilanggar sebagaimana yang dituduhkan.
“Tidak ada semuanya dinilai sah sesuai mekanisme,” tegasnya.
Salah satu peserta musyawarah pemilihan, Ketua RW 06 Ahmad Surinto menjelaskan, pihaknya adalah salah satu yang mendorong mekanisme musyawarah mufakat atau dengan aklamasi.
Baca Juga: Aspirasi Anggota DPR RI Ali Zamroni, Rifky Hermiansyah Salurkan PIP untuk Siswa di Pandeglang
“Saya termasuk yang mendorong adanya aklamasi jika memang peserta tidak mencalonkan nama lain, jadi tidak ada pernyataan alasan aklamasi karena soal program salira dihapus,” tegasnya.
Lurah Ciwaduk, Nurul Hadiyati, menyampaikan, tentunya mengakomodir segala aspirasi masyarakat dan terus berkoordinasi dengan Camat Cilegon selaku pimpinan.
“Arahan Bapak Camat terkait dinamika yang terjadi akan segera dikoordinasikan dengan panitia pemilihan dan disampaikan kepada pihak yang menginginkan pemilihan ulang agar lebih akomodatif dan kondusif,” tegasnya.
“Hari ini, saya mendapatkan arahan dari Pak Camat secara tertulis terkait dinamika masyarakat tentang pemilihan pokmas. Arahan ini sekaligus menjawab, surat dari Kelurahan terkait Laporan Hasil Musyawarah LKK pada 17 Januari dan 31 Januari 2025. Sebagai pemerintah, tentunya harus bekerja sesuai aturan dan mekanisme,” jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kilogram, Stok di Warung-warung Kota Cilegon Masih Kosong
Ditanya perihal pemberitaan alasan aklamasi karena Program Salira akan dihapus, tegas Nurul, berita itu tidak berdasar dan tidak berimbang.
Sebagai ASN tentunya akan ikut arahan dan kebijakan pimpinan.
“Sami’na wa atho’na terhadap kebijakan pimpinan. Tentunya sebagai pimpinan wilayah, berkewajiban menyosialisasikan kepada masyarakat terkait 17 program unggulan yang dicanangkan Walikota dan Wakil Walikota saat ini dan menyinergikan program tersebut dengan program inovasi kami di kelurahan,” tegasnya.***

















