BANTENRAYA.COM – Pemkot Cilegon menghapuskan sanksi administrasi denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) Tahun 2021.
Penghapusan sanksi denda pajak bumi dan bangunan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Cilegon Nomor : 973/Kep.225-BPKAD/2021.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram resmi Pemkot Cilegon di @pemkotcilegon, SK Walikota tentang penghapusan pajak bumi dan bangunan tersebut mulai berlaku sejak Oktober sampai Desember 2021.
Baca Juga: Pegawai PDAM Pandeglang Baca Yasin untuk Ening Atlet Gantole PON Banten, Oki: Ening Karyawan Kami
“Mulai 1 Oktober 2021 sampai dengan 17 Desember 2021. Pemerintah Kota Cilegon memberikan pembebasan denda pajak bumi dan bangunan,” tulisnya.
Dalam informasinya itu, Pemkot Cilegon juga mengajak warga untuk memanfaatkan relaksasi pajak sebelum batas waktu berakhir
“Mari kita manfaatkan momentum relaksasi pajak ini sebelum berakhir,” sebutnya.
Baca Juga: Honda Brio Terjun dari Tol Tangerang-Merak, Mahasiswi Meninggal di Tempat
Meski demikian, ada warganet yang mempertanyakan program pembebasan sanksi denda tersebut.
Seperti yang disampaikan akun IG @isfan_diarz yang awalnya menanyakan jika yang sudah telat 11 tahun bagaimana.
“Kalau pajak yang 11 tahun kebelakang tidak dibayar gimana?, berjuta juta bukan?,” tulisnya.
Baca Juga: Siswi SD Korban Pencabulan di Pandeglang Diiming-imingi Uang Rp20 Ribu
Ia juga menambahkan, beberapa tahun lalu saat hendak membayar namun dipersulit.
Bahkan dirinya mengklaim jika bukti kwitansi pembayaran yang berwarna merah tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagai bukti yang sah dan benar.
“Yang berapa tahun lalu jadi permasalahan ketika mau bayar PBB, dipersulit. Tapi nyatanya ada record bahwa tidak melakukan pembayaran selama 11 tahun kebelakang. Mohon di perbaiki,” ujarnya.
“Karena ketika pembayaran kita sebagai warga yang wajib pajak bumi bangunan menerima kertas merah bukti kwitansi, nyatanya tidak bisa dipertanggungjawabkan bahwa itu bukti pembayaran yg benar sah,” pungkasnya. ***

















