CILEGON, BANTEN RAYA – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7 yang terletak di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang berkomitmen melaksanakan protokol kesehatan (prokes) di area pabrik. Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan produksi PLTU Jawa 7 di masa pandemi COVID-19.
Direktur General Affair PT Shenhua Guohua Pembangkitan Jawa Bali (PT SGPJB) Satrio Wahyudi menuturkan, dalam mengemban tugas sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) di bidang penyedia tenaga listrik, pada masa pandemi COVID-19 ini, PT SGPJB selaku pemilik PLTU Jawa 7 melakukan upaya optimal untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan keamanan para pekerja dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Guna mengantisipasi risiko paparan COVID-19 pada karyawan, manajemen menerapkan kebijakan isolasi mandiri di area PLTU Jawa 7 sejak 27 Maret 2020, beberapa saat setelah pemerintah Indonesia mengumumkan status darurat pandemi COVID-19 di Indonesia.
Baca Juga: Laptop Meledak, Mobil di Jawilan Hangus terbakar
“Adapun karyawan per departemen dan yang bekerja di perusahaan-perusahaan kontraktor dapat melakukan rotasi Work In Site (WIS) atau bekerja di lokasi, kemudian libur, kemudian observasi yang diatur sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, ada opsi WFH pasca libur bagi karyawan administrasi yang memang memungkinkan untuk bekerja di rumah,” kata Satrio melalui siaran pers yang disampaikan PT SGPJB, Kamis (2/9/2021).
Prokes yang diterapkan oleh PT SGPJB juga sudah mengakomodir kebutuhan karyawan dengan status bekerja di lokasi (WIS), jika perlu meninggalkan lokasi di luar jadwal rotasi yang sudah disepakati, untuk urusan keperluan keluarga atau hal darurat lainnya (emergency exit). Karyawan dapat mengajukan surat permohonan untuk meninggalkan lokasi kepada bidang terkait. Setelah itu, bagi karyawan yang akan kembali bekerja di lokasi PLTU Jawa 7, dipersyaratkan menjalani proses observasi kesehatan selama 14 hari di pusat observasi yang telah ditentukan.
“Selama masa observasi akan dilakukan pengetesan PCR sebanyak dua kali dan di akhir masa observasi, para karyawan akan diberikan sertifikat kesehatan,” terangnya.
Baca Juga: Seperti di Film dan Sinetron, Kisah Menikah Tanpa Ikatan Cinta Ini Bikin Baper
Satrio melanjutkan bahwa dalam rangka mendukung program vaksinasi pemerintah, sejak bulan Mei 2021 Manajemen PLTU Jawa 7 telah bekerja sama dengan beberapa instansi terkait untuk kegiatan vaksinasi terhadap seluruh karyawan yang bekerja di site PLTU Jawa 7. Diharapkan dengan telah dilakukannya vaksinasi dan melihat perkembangan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia, maka dapat segera dilakukan penyesuaian-penyesuaian atau pelonggaran terhadap protokol kesehatan di PLTU Jawa 7 secara bertahap.
“Pengaturan ini dilakukan oleh manajemen agar karyawan terlindung dari risiko terburuk dari virus COVID-19 sehingga pengoperasian PLTU Jawa 7 tetap andal dan kontinu untuk mendukung sistem transmisi Jamali,” Satrio Wahyudi menutup penjelasannya.
Ditemui secara terpisah, salah satu pekerja di PLTU Jawa 7 yang sedang dalam status WFH, mengaku bahwa penerapan prokes bagi pekerja di PLTU Jawa 7 sudah baik. Saat menjalankan kerja dari rumah (WFH) hak-haknya tetap terpenuhi.
Baca Juga: Bugar di Usia 74 Tahun, Ini Rahasia Luhut Binsar Pandjaitan
“Saya ketika ada keadaan darurat masih bisa izin untuk keluar area PLTU, nanti sebelum masuk lagi dikarantina dulu,” ujarnya. (gillang)