BANTENRAYA.COM – Kelompok 54 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (Uniba), menggelar Seminar Hukum Ketenagakerjaan di Balai Desa Citeras.
Kegiatan Seminar Hukum Ketenagakerjaan ini dihadiri puluhan warga, perangkat desa dan pekerja pabrik tampak memenuhi ruangan.
Sedangkan seminar ini mengusung tema “Membangun Kesadaran Hukum Ketenagakerjaan dalam Mewujudkan Kehidupan Bermasyarakat yang Adil dan Sejahtera”.
Baca Juga: Ari Irmawan Nakhodai KNPI Kota Cilegon, Musda IX Jadi Momentum Persatuan Pemuda Kota Baja
Dalam pemaparan materi, narasumber menjelaskan sejumlah poin penting, mulai dari upah minimum, jam kerja, hak cuti, jaminan sosial, hingga perlindungan terhadap PHK sepihak.
Ketua Kelompok 54 KKM Uniba Bagus Equity mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan terkait hukum kepada masyarakat dan aparatur Desa Citeras.
“Kami ingin para pekerja memiliki pemahaman hukum yang baik, agar tidak hanya bekerja tapi juga mengetahui hak dan kewajibannya. Dengan begitu, mereka bisa lebih berdaya,” katanya, kemarin.
Baca Juga: Harga Tiket Film LABINAK Lengkap dengan Jam Tayang Hari Ini di Bioskop Jakarta
Di lokasi yang sama, Kepala Desa Citeras Madra’i mengucapkan rasa terimakasih kepada Kelompok 54 KKM Uniba, yang telah memberikan wawasan terkait hukum kepada masyarakat Desa Citeras.
“Banyak warga kami yang bekerja di pabrik, namun belum sepenuhnya memahami aturan ketenagakerjaan. Kegiatan ini sangat membantu mereka agar lebih terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Sesi tanya jawab menjadi bagian paling menarik. Warga menanyakan berbagai persoalan, seperti gaji yang tidak sesuai UMR, lembur tanpa kompensasi, hingga prosedur PHK.
Baca Juga: Data BPS: Pandeglang Jadi Daerah di Banten yang Paling Banyak Di-ghosting Warganya
Semua pertanyaan dijawab dengan merujuk pada undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Salah seorang peserta Arif mengaku senang dengan adanya kegiatan ini, karena selain menambah ilmu pengetahuan terkait hukum, juga bisa menjadi dasar dalam menghadapi aturan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Baru kali ini saya tahu detail soal hak pekerja. Biasanya hanya dengar-dengar, sekarang jadi jelas,” ucapnya.
Baca Juga: Alasan Kenapa Kemacetan Jakarta Tak Pernah Ada Habisnya, Dishub Ungkap Fakta Mengagetkan
Selain seminar ketenagakerjaan, Kelompok 54 KKM Uniba juga mengadakan penyuluhan hukum lain seperti Penyuluhan Anti-Bullying bagi pelajar SMP dan SMA di Desa Citeras, serta Sosialisasi Pergaulan Bebas untuk remaja desa agar lebih waspada terhadap pengaruh negatif lingkungan.
Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk menjadikan Desa Citeras, sebagai desa yang sadar hukum.
Masyarakat berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara berkelanjutan, agar pekerja semakin terlindungi dan kehidupan sosial berjalan harmonis. ***















