BANTENRAYA.COM – Sejumlah mahasiswa yang terhimpun dalam Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) 87 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sosialisasi hukum mengenai kenakalan remaja terutama bullying dan aturan berkendara di jalan kepada siswa di SMPM 3 Cisata, Kabupaten Pandeglang.
Ketua KKM 87 Untirta Bahari mengatakan, maraknya kasus bullying atau perundungan di Indonesia ini menjadi salah satu alasan mereka melakukan sosialisasi, terutama bagi pelajar tingkat SMP yang masih memiliki emosional yang terbilang labil.
“Kami lebih kepada memberitahu dampak hukumnya. Terkait kenakalan remaja, bullying, dan aturan berkendara. Kita tidak mau remaja di sini (Desa Rawasari) terjerumus. Soalnya, bila terjerumus, hukumannya berat,” kata Bahari dikutip Bantenraya.com, Jumat 24 Januari 2025.
Baca Juga: Imbas Pagar Laut di Tangerang, Saham Pantai Indah Kapuk Ambles Sejak Awal Tahun
Dalam agenda tersebut, KKM 87 Untira menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat dengan narasumber Fairuz Lazuardi Nurdani yang memberikan pemahaman kepada 37 siswa SMPN 3 Cisata.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar dan para remaja yang hadir sangat antusias mengikutinya. Dan kini mereka jadi paham tentang dampak hukumnya, bila melakukan Kenakalan remaja, bullying dan Aturan Berkendara” ucapnya.
Bahari menyampaikan, dirinya dan rekan-rekan lainnya membantu dari pengetahuan yang didapat dari bangku perkuliahan.
“Kami berharap, program kerja yang dirancang akan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa Rawasari yang dilaksanakan sampai 10 Februari 2025,” kata Bahri.***
 
			














