BANTENRAYA.COM – Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak baru-baru mengatakan ada sosok baru yang membuat laporan palsu.
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, laporan yang dibuat Kamaruddin terhadap sosok baru tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di rumah mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Kamarudding mengungkapkan sosok baru yakni Briptu Martin Gabe.
Baca Juga: Didemo Pedagang, Penertiban Pasar Cimol di Kabupaten Serang Tetap Lanjut
Usai dilaporkan Kamaruddin sosok Briptu Matin Gabe menjadi sorotan keluarga Brigadir J.
Kamaruddin mengatakan, Briptu Martin Gabe membuat laporan model A yang diduga diperintahkan oleh Ferdy Sambo.
Briptu Martin Gabe sebelumnya melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Ditantang Adu Tembak Guru Habib Jindan Pakai Airsoft Gun, Deddy Corbuzier Minta Pakai AK 47
Namun laporan tipe A tentang percobaan pembunuh Brigadir J terhadap Bharada E itu tak terbukti.
Atas hal itu, Kamaruddin kemudian melaporkan Briptu Martin Gabe ke Bareskrim Polri pada Jumat 26 Agustus 2022 kemarin.
Lantas, sebenarnya seperti apa maksudnya laporan tipe A itu?
Baca Juga: Profil ANS Kosasih, Direktur Utama PT Taspen yang Viral Karena Dugaan Perselingkuhan
Dalam Peraturan Kapolri 2019 Nomor 6 Penyidikan Tindak Pidana, disebutkan ada dua model laporan polisi.
Pertama laporan model A, yakni merupakan laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa pidana yang terjadi.
Kedua, laporan model B, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat.
Baca Juga: Ditantang Guru Habib Jindan, Deddy Corbuzier: Apa Urusannya Sama Gue…
Dalam kasus Brigadir J ini, Kamaruddin menduga Briptu Martin Gabe ada di TKP tewasnya Brigadir J.
“Kemungkinan besar (Martin Gabe berada di TKP), makanya dia membuat laporan atau dia diperintah (Ferdy Sambo),” kata Kamaruddin,
Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022.
Baca Juga: Detik-detik Tambang Galian Pasir Leles, Garut Alami Longsor, Begini Kronologinya
Pelapor melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco pasal 53 KUHP.
Namun, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana atau dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
Untuk diketahui, Briptu Martin Gabe sendiri merupakan anggota Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kedai Bu Zahra Cilegon Jual Aneka Soto Kaya Rempah dan Toping Berlimpah
Dia disebut ikut dalam skenario Ferdy Sambo untuk menyesatkan penyidikan.
Selain Briptu Martin Gabe, sejumlah anggota Polres Metro Jakarta lainnya sudah ditindak karena diduga melakukan obstruction of justice.***



















