Minggu, 14 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 14 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

M Kece Dituntut 10 tahun Penjara, JPU Kejaksaan Agung: Ini Pelajaran Buat Siapa Saja

Siti Runefi Janah Oleh: Siti Runefi Janah
25 Februari 2022 | 11:36
M Kece Dituntut 10 tahun Penjara, JPU Kejaksaan Agung: Ini Pelajaran Buat Siapa Saja

JPU Kejaksaan Agung menuntut M Kece 10 tahun penjara atas kasus penistaan agama yang merupakan tuntutan maksimal di kasus tersebut. seputartangsel.pikiran-rakyat.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM- M Kece atau Muhammad Kosman menjadi terdakwa atas kasus penistaan agama.

BACAJUGA:

radioaktif

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
PT ABM

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut M Kece dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Tuntutan terhadap M Kece atas kasus penistaan agama dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Ciamis pada Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Profil dan Biodata Yus Yunus, Penyanyi Dangdut Senior yang Meninggal Dunia di Usia ke-59 Tahun

Ketua Tim JPU dari Kejaksaan Agung Syahnan Tanjung mengatakan, tuntutan itu sesuai ancaman maksimal dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat 1.

Syahnan berpesan kepada masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk tidak diulangi kembali.

“Ini pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong atas nama agama, ini akan menimbulkan onar yang luar biasa,” ujar Syahnan.

Baca Juga: Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Atas Kasus Aplikasi Binomo, Awalnya Ingin Bagikan Pengalaman Lewat Konten

Syahnan menilai M Kece dengan sengaja melakukan tindakan penistaan agama bukan karena khilaf.

Tuntutan yang diberikan kepada M Kece yaitu hasil dari fakta-fakta di persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa melakukan tindakan penistaan agama secara sadar dan sengaja.

Ia telah melakukan penistaan agama selama bertahun-tahun bahkan sebelum kasus video ceramah kanal di YouTubenya viral.

Baca Juga: Walikota Cilegon Janjikan Perbaikan Jalan Panggungrawi Maret atau April 2022

Ketua JPU Syahnan bahkan mengatakan video dugaan penistaan agama yang dibuat diunggah M Kece jumlahnya sangat banyak.

“Luar biasa bohongnya sebanyak 100 poin yang kita dapat dari tujuh video itu, sebenarnya video masih banyak,” katanya.

Ia pun bersyukur dan merasa lega karena Polri cepat menanggapi reaksi masyarakat yang hampir menimbulkan konflik antara agama.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ungkap Amalan yang Paling Dahsyat Agar Doa Bisa Terkabul, Baca Ini 10 Kali

“Bersyukur Polri cepat menanggapi reaksi masyarakat yang hampir-hampir timbul konflik antara kita berbeda agama,” ujarnya.

“Maka sudah seharusnya dia mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Syahnan Tanjung Dikutip Bantenraya.com dari PMJNews Jumat 25 Februari 2022. ***

Editor: Administrator
Tags: 10 tahun penjaraM Kece
Previous Post

Walikota Cilegon Janjikan Perbaikan Jalan Panggungrawi di Maret atau April 2022

Next Post

10 Alasan Mengapa Rusia Menyerang Ukraina, Peristiwa 2014 Kembali Disorot

Related Posts

radioaktif
Hukum & Kriminal

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
PT ABM
Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
Load More

Popular

  • Pemkot serang

    Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Jadwal Timnas Voli Putri vs Thailand di Semifinal Voli SEA Games 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percantik Lingkungan, Eks Bangli dan RTH Perumahan BBS 3 Dibersihkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Salah Sasaran Kasus Julia Prastini Alias Jule, Netizen Ini Kena Spam dari Puluhan Nomor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

truk

Truk Jenis Ini Dilarang Melintas di Cilegon Mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026

14 Desember 2025 | 19:43
Persib

Bikin Persib Bandung Keok, Tangis Ciro Alves Pecah di Atas Rumput Hijau

14 Desember 2025 | 19:32
Clara Wirianda

Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

14 Desember 2025 | 19:21
Persib

Persib Bandung Keok dari Malut United, Sangat Mantan Cetak Gol Kemenangan Laskar Kie Raha

14 Desember 2025 | 19:13

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda