BANTENRAYA.COM- M Kece atau Muhammad Kosman menjadi terdakwa atas kasus penistaan agama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut M Kece dengan hukuman selama 10 tahun penjara.
Tuntutan terhadap M Kece atas kasus penistaan agama dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Ciamis pada Kamis, 24 Februari 2022.
Baca Juga: Profil dan Biodata Yus Yunus, Penyanyi Dangdut Senior yang Meninggal Dunia di Usia ke-59 Tahun
Ketua Tim JPU dari Kejaksaan Agung Syahnan Tanjung mengatakan, tuntutan itu sesuai ancaman maksimal dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat 1.
Syahnan berpesan kepada masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk tidak diulangi kembali.
“Ini pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong atas nama agama, ini akan menimbulkan onar yang luar biasa,” ujar Syahnan.
Syahnan menilai M Kece dengan sengaja melakukan tindakan penistaan agama bukan karena khilaf.
Tuntutan yang diberikan kepada M Kece yaitu hasil dari fakta-fakta di persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa melakukan tindakan penistaan agama secara sadar dan sengaja.
Ia telah melakukan penistaan agama selama bertahun-tahun bahkan sebelum kasus video ceramah kanal di YouTubenya viral.
Baca Juga: Walikota Cilegon Janjikan Perbaikan Jalan Panggungrawi Maret atau April 2022
Ketua JPU Syahnan bahkan mengatakan video dugaan penistaan agama yang dibuat diunggah M Kece jumlahnya sangat banyak.
“Luar biasa bohongnya sebanyak 100 poin yang kita dapat dari tujuh video itu, sebenarnya video masih banyak,” katanya.
Ia pun bersyukur dan merasa lega karena Polri cepat menanggapi reaksi masyarakat yang hampir menimbulkan konflik antara agama.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ungkap Amalan yang Paling Dahsyat Agar Doa Bisa Terkabul, Baca Ini 10 Kali
“Bersyukur Polri cepat menanggapi reaksi masyarakat yang hampir-hampir timbul konflik antara kita berbeda agama,” ujarnya.
“Maka sudah seharusnya dia mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Syahnan Tanjung Dikutip Bantenraya.com dari PMJNews Jumat 25 Februari 2022. ***



















