BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini tentang isu aplikasi trading berkedok judi sedang panas.
Indra Kesuma atau Kenz adalah salah satu plopor kampanye di aplikasi Binomo.
Statusnya terlapor, kini sudah naik menjadi tersangka, ini informasi selengkapnya.
Berawal dari dibuatnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP), kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI.
Lalu SPDP diterbitkan oleh Bareskrim Polri pada 21 Januari 2022.
Dalam SPDP tersebut disebutkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Indra Kenz.
Dugaan Tindak Pidana Judi Online, Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik, Penipuan/Perbuatan Curang, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ternyata Indra Kenz diperiksa pada tanggal 23 Februari 2022.
“Diperiksa, Kamis pukul 10.00 WIB,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan.
Baca Juga: Bandingkan Toa Masjid dan Gonggongan Anjing, Ketua Komisi Dakwah MUI: Ya Allah… Ya Allah.. Ya Allah
“Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana di balik kasus tersebut” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.***


















