BANTENRAYA.COM – Dua orang remaja berinisial NG dan AH gagal jadi Polisi karena tak bisa mengikuti pendidikan kepolisian di Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi pada Selasa 8 Februari 2022.
Keduanya remaja tersebut diamankan Polres Serang Kota karena terlibat pengeroyokan di Lingkungan Benggala, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang sepekan yang lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bantenraya.com, kedua calon bintara Polri tersebut telah mengikuti proses seleksi dan tes pada 2021.
Baca Juga: Denny Sumargo Meminta Do’a Kepada Andung Azizah Hamka, Agar Segera Punya Anak
Rencananya NG dan AH akan mengikuti pelantikan awal untuk mengikuti pendidikan kepolisian di SPN Mandalawangi.
Namun sepekan yang lalu, keduanya ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota, atas laporan dugaan penganiayaan. Keduanya kini meringkuk di sel Mapolres Serang Kota.
Informasi penangkapan kedua remaja itu di ketahui Biro SDM Polda Banten, dan kemudian melakukan tindakan tegas dengan mencoret keduanya dan menggantinya dengan dua orang yang lain.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Jadi Orang Pertama Dimuka Bumi Ini, dengan 400 Juta Followers Instagram
Pihak keluarga calon siswa bintara Polri tersebut sempat meminta tolong dan menangis di Polres Serang Kota agar tidak memprosesnya.
Namun, pihak kepolisian tidak bisa membantu karena perbuatan kedua remaja tersebut merupakan tindak pidana.
Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli Ahiles Hutapea membenarkan kedua calon bintara Polri tersebut ditahan.
Meski demikian, dirinya enggan menyebutkan secara rinci peristiwa yang menjerat keduanya.
“Kemarin itu sudah di sel ( tersangka NG dan AH),” katanya singkat.
Diketahui, pada Selasa 8 Februari 2022 sebanyak 169 siswa akan mengikuti Pendidikan dan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Gelombang I Tahun 2022.
Mereka akan menimba ilmu di SPN Polda Banten yang berlokasi di Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang. ***