Rabu, 11 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 11 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kaji Isi Siaran Xpose Uncensored, KPID Banten Menilai Salah Satu Stasiun TV Swasta Langgar P3SPS

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
14 Oktober 2025 | 21:59
KPID Banten

Suasana kajian yang dilakukan KPID Banten terhadap tayangan Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh salah satu stasiun TV swasta, Selasa 14 Oktober 2025. (Dokumentasi KPID Banten)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Banten atau KPID Banten telah melakukan kajian terhadap tayangan Xpose Uncensored di salah satu stasiun TV swasta di13 Oktober 2025 pukul 17:15 yang saat ini jadi sorotan.

Isi siaran program yang dikaji KPID Banten tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang merupakan aturan yang seharusnya dipedomani oleh lembaga penyiaran televisi.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran pada KPID Banten, Efi Afifi, menyampaikan bahwa dalam kajian tayangan Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh alah satu stasiun TV swasta terindikasi melanggar P3SPS.

BACA JUGA: 533.083 Warga Kota Serang Lakukan Perekaman KTP Elektronik

Adapun pelanggaran yang dimaksud di antaranya adalah P3 pasal 4 di mana disebutkan bahwa lembaga penyiaran seharusnya memberi arah dan tujuan menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.

Stasiun TV swasta itu juga dinilai melanggar Pasal 6 yang menyebutkan, lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender dan atau kehidupan sosial ekonomi.

Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 7 yang menyebutkan, lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan atau melecehkan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender dan atau kehidpan sosial ekonomi.

BACAJUGA:

Honor guru madrasah Kota Cilegon

Honor Guru Madrasah di Cilegon Naik Lagi, Diperkirakan Nambah Rp53 Ribu

11 Februari 2026 | 13:42
wartawan

19 Wartawan Banten Ikut Uji Kompetisi, Didukung oleh Pemkot Serang

11 Februari 2026 | 11:42
Ilustrasi Kebutuhan Pangan

Harga Pangan di Kota Cilegon Dijamin Stabil

11 Februari 2026 | 11:35
Ilustrasi zakat fitrah. (Freepik.com/ freepik)

BAZNAS Banten Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 Hijriah, Segini Besarannya

11 Februari 2026 | 10:19

BACA JUGA: Polytron Berikan Garansi Purna Jual Mobil Listrik G3 dan G3 Plus, Ini Syarat dan Ketentuannya

Dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 ayat 2 juga disebutkan, program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang di anut oleh masyarakat.

“Pasal 16 Ayat 1 menyatakan, program siaran dilarang melecehkan, menghina dan/ atau merendahkan lembaga pendidikan. Pada Ayat 2 juga menyatakan tayangan, tidak boleh memperolok pendidik/ pengajar,” katanya.

Wakil Ketua KPID Banten, Solahudin, menyampaikan bahwa KPID Banten telah melakukan kajian terhadap tayangan Xpose Uncensored yang ditayangkan di 13 Oktober 2025 pada pukul 17:15.

Adapun isi siaran pada program tersebut menampilkan dan membahas kehidupan di pondok pesantren dan pola hubungan antara santri dan kiai.

Tayangan itu menyoroti tradisi penghormatan santri terhadap kiai atau bu nyai dengan berbagai cara.

Tayangan tersebut dipermasalahkan oleh anggota dan kelompok masyarakat karena dinarasikan oleh salah satu stasiun TV swasta, baik melalui kalimat maupun intonasi suara, sebagai suatu ketidakwajaran.

“Misalnya, berjalan jongkok, memberikan amplop, dan membantu membersihkan kediaman milik kiai sebagai pola hubungan feodalistik,” katanya.

Solahudin menegaskan, KPID Banten berpandangan apa yang terjadi di pondok pesantren yang digambarkan dalam tayangan tersebut adalah satu tradisi pendidikan di podok pesantren yang merupakan lembaga pendidikan dan sudah berjalan ratusan tahun.

“Namun, narasi yang ada dalam tayangan tersebut terkesan merendahkan lembaga pendidikan atau pendidik yaitu kiai,” katanya.

Karena itu, tayangan tersebut dinilai merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberadaan norma kesopanan dan kesusilaan yang terah ada sejak lama di lembaga pendidikan (pesantren) dan telah lama menjadi pola hubungan antara santri dan kiai.

Selain itu, tayangan tersebut juga terkesan tidak memahami tradisi yang ada bahkan menganggap itu sebagai sesuatu yang salah.

“Kami akan menindaklanjuti hasil kajian ini untu direkomendasikan ke KPI Pusat,” imbuh Solahudin. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: KPID BantenP3SPSstasiun TV swastatayangan TVXpose Uncensored
Previous Post

Siap Gebrak Pasar, Oppo Find X9 Bakal Rilis 16 Oktober 2025

Next Post

Banjir Truk Tambang di Kabupaten Serang, Muhibbin Dorong Rekayasa Lalu Lintas

Related Posts

Honor guru madrasah Kota Cilegon
Daerah

Honor Guru Madrasah di Cilegon Naik Lagi, Diperkirakan Nambah Rp53 Ribu

11 Februari 2026 | 13:42
wartawan
Daerah

19 Wartawan Banten Ikut Uji Kompetisi, Didukung oleh Pemkot Serang

11 Februari 2026 | 11:42
Ilustrasi Kebutuhan Pangan
Daerah

Harga Pangan di Kota Cilegon Dijamin Stabil

11 Februari 2026 | 11:35
Ilustrasi zakat fitrah. (Freepik.com/ freepik)
Daerah

BAZNAS Banten Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 Hijriah, Segini Besarannya

11 Februari 2026 | 10:19
Ilustrasi gandir warga Kota Cilegon.
Daerah

Pria di Kota Cilegon Gandir, Polisi: Korban Sudah Cari Tutorial di Medsos

11 Februari 2026 | 09:45
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti. (https://dinkes.bantenprov.go.id)
Daerah

Ratusan Ribu Peserta BPJS PBI di Banten Berubah Status, Pemprov Pastikan Layanan Tetap Jalan

11 Februari 2026 | 09:06
Load More

Popular

  • Suasana Pasar Blok F, Kota Cilegon yang akan dijadikan kawasan bebas rentenir. DisperindagKota Cilegon siapkan funding untuk pinjaman para pedagang.(Uri/Bantenraya.com)

    Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Jengah! Warga Bojonegara Ancam Blokade Seluruh Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Gelombang 2 Tunggu Aba-aba Robinsar, 8 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Siap-siap Geser

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Terbaru Hari Jadi Kabupaten Majalengka 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMAT! Spring Fever Episode 12 Sub Indo: Ending Drakor Ahn Bo Hyun dan Lee Joo Bin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persik Kediri Vs PSIM Yogyakarta, Macan Putih Lagi Ganas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premier League Chelsea vs Leeds United, The Blues Semakin Percaya Diri Bersama Rosenior

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11.319 Warga Kota Serang Dinonaktifkan dari Peserta BPJS Kesehatan PBI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Hidangan khas Timur Tengah dengan hidangan tradisional Nusantara serta sentuhan Asian Fusion untuk menu iftar Ramadan. (Aston Cilegon untuk Banten Raya)

Kuliner Berkesan di Aston Cilegon Mulai dari Rp198 Ribuan Ada Rangkaian Imlek Hingga Ramadan

11 Februari 2026 | 16:37
PSM Makassar vs Dewa United

PSM Makassar Vs Dewa United, Alarm Juku Eja dari Banten Warriors

11 Februari 2026 | 16:32
Cuplikan drakor Our Universe. (Instagram/@tvn_drama)

Spoiler Drama Our Universe Episode 3 Sub Indo: Hubungan Tae Hyung dan Hyun Jin Kurang Baik

11 Februari 2026 | 15:37
Premier League Man city vs Fulham

Premier League Manchester City vs Fulham, Tuan Rumah Datang dengan Kepercayaan Diri Tinggi

11 Februari 2026 | 15:25

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda