BANTENRAYA.COM – Kasus aborsi yang dilakukan seorang mahasiswa bernama Novia Widyasari di Jawa Timur hingga berujung kematian dempat membuat heboh.
Dalam kejadian ini, Novia Widyasari meninggal dengan cara bunuh diri setelah meminum racun di pusara ayahnya.
Novia melakukan bunuh diri setelah sang pacar memaksanya untuk mengaborsi kandungannya tersebut.
Baca Juga: PT Asahimas Chemical Dituding Tak Pro Warga Lokal
Dikutip Bantenraya.com dari PMJNews, Jum’at, 28 Januari 2022, tersangka kasus aborsi yang berujung maut itu adalah anggota Polres Pasuruan yang bernama Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Terkait dengan perbuatannya, Randy dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan bahaya atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Rendi Bagus Hari Sasongko kini telah resmi dipecat dari institusi Polri.
Baca Juga: Link Nonton Film The Suiced Squad, Pasukan Jahat DC Comics yang Punya Misi
Setelah terbukti melakukan pemaksaan terhadap pacarnya, Widyasari untuk aborsi hingga depresi dan memutuskan untuk bunuh diri.
Bripda Randy mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan melalui sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Jawa Timur pada Kamis, 27 Januari 2022.
Sidang etik tersebut diselenggarakan di ruang sidang Bid Propam Polda Jawa Timur.
Dalam sidang terkait kasus aborsi tersebut dihadiri oleh sembilan orang saksi yang ikut hadir didalamnya, termasuk orang tua korban yaitu ibu mendiang Novia Widyasari.
Sembilan orang saksi tersebut telah menjalani pemeriksaan, yang menyatakan jelas bahwa Randy bersalah.
Baca Juga: Kasus Aborsi Novia Widyasari, Bripda Randy Bagus Dipecat dari Polri
“Dia jelas melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang Etik Profesi Polri dengan hasil putusan PTDH”, ucap Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Selain dipecat secara tidak hormat, Randy juga harus menjalani proses hukum terkait dengan kasus aborsi tersebut.
Bahkan, Gatot menyebutkan bahwa Randy telah resmi menjadi tahanan dari Ditkrimum Polda Jawa Timur.***