BANTENRAYA.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polda Jawa Barat berlaku adil dalam menangani kasus Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan laporan kasus penyebaran berita bohong yang menyangkut Habib Bahar bin Smith.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyambut baik kinerja Tim Polda Jawa Barat yang menangangi kasus Habib Bahar bin Smith dengan cepat.
Ahmad Sahroni mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Polda Jawa Barat sudah tepat terkait kasus Habib Bahar bin Smith.
Baca Juga: Fakta Menarik Frederika Cull, Pemeran Miranda di Layangan Putus yang Ternyata Putri Indonesia 2019
“Tindakan polisi untuk cepat memproses menurut saya sudah tepat. Toh buktinya sudah lengkap dan jelas, buat apa ditunda-tunda lagi?,” ujar Ahmad Sahroni kepada pers pada Senin, 3 Januari 2021
Menurutnya kasus SARA dan ujaran kebencian bukanlah kasus biasa dan tidak bisa dianggap enteng.
Pasalnya, kasus ujaran kebencian dan SARA ini dapat memecah belah bangsa Indonesia apabila dibiarkan begitu saja.
Baca Juga: Cara Mudah Nonton Full Episode Layangan Putus Secara Gratis Via Telegram Lengkap Beserta Linknya
Terlebih Habib Bahar bin Smith adalah seorang yang dikenal luas masyarakat.
Namun, Politisi Partai NasDem ini meminta kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus berlaku adil dalam menangani atau memproses suatu perkara.
Ahmad Sahroni berpendapat bahwa Polri tidak boleh membeda-bedakan dalam menangani sebuah perkara, termasuk kasus yang dilaporkan pihak Habib Bahar terhadap Husin Shihab atau Husin Alwi.
“Semua pada prinsipnya sama, semua wajib cepat. Jangan beda-bedakan orang siapa pun. Dimata hukum, semua sama,” ungkapnya.
Karenanya, Ahmad Sahroni akan terus mengikuti setiap perkembangan proses penanganan perkara yang menyeret Habib Bahar Smith.
Tak terkecuali kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dengan terlapor Husin Shihab ini. Meskipun, ia yakin Polri akan profesional menangani perkara tersebut.
“Saya monitor perkembangan kasus tersebut. Saya yakin Polri menyikapi ini dengan profesional, juga transparan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya Husin Shihab dilaporkan ke Polres Bogor oleh seorang bernama Ali Ridho pada Selasa, 28 Desember 2021 terkait buntut laporannya terhadap Habib Bahar bin Smith.
Husin dilaporkan karena dinilai menyebar hoax terhadap pernyataan Habib Bahar bin Smith yang menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral Dudung Abdurahman.
Baca Juga: TKIT DAI Darul Ibtida Kota Serang Buka Pendaftaran Siswa Baru, Yuk Merapat
Laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Dia dipolisikan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.***



















