BANTENRAYA.COM – Kuasa hukum keluarga Ipat Fatimah (26) tak puas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang terhadap MDS (17) alias Doni yang hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Kuasa hukum keluarga korban, Wahyudi mengaku cukup menghargai tuntutan JPU dan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Anak.
Namun, keluarga keluarga dan warga di lingkungan tempat tinggal korban atau pegawai BRILink itu tak puas atas hukuman tersebut.
Baca Juga: Jajaran Polda Banten Dirombak Besar-Besaran, Sejumlah Perwira Kena Mutasi
“Kalau keluarga korban dan masyarakat kecewa, kami maklumi karena mereka awam soal hukum,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu 10 Agustus 2025.
Wahyudi mengungkapkan meski masih dibawah umur, Doni layak mendapatkan hukuman lebih berat dari itu.
Putusan tinggi juga pernah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Penajam kepada anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam perkara pembunuhan pada 2024 lalu.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja PT Sucofindo Posisi Sekretaris Direksi, Apply Sebelum 15 Agustus
“Di Kalimantan, kasusnya mirip terdakwa berusia 16 tahun, dituntut 10 tahun, tapi divonis 20,” ujarnya.
Untuk itu, Wahyudi menegaskan sebagai kuasa hukum keluarga, pihaknya akan mendorong JPU Kejari Serang untuk melakukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.
“Rencananya kami akan berkirim surat ke Kejari Serang agar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten,” tegasnya.
Baca Juga: Rumah BUMN Binaan BRI Ubah Nasib: Kisah UMKM Go Digital Raup Omzet Menggiurkan
Dikeyahui sebelumnya, Juru bicara Pengadilan Neger Serang Mochamad Ichwanudin mengatakan jika Doni terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Anak Pelaku MDR (Doni) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” katanya saat dikonfirmasi.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU. Dalam persidangan yang digelar secara tertutup, Doni dituntut 10 tahun penjara.
Baca Juga: Jalan 2,5 Kilo Saat Pawai Kebudayaan Internasional, Begini Kata Delegasi Mancanegara
Sebelum menghukum terdakwa, perbuatan Anak pelaku tergolong sangat sadis dan tidak ada belas kasihan dalam menganiaya Korban Ifat Fatimah.
Perbuatan anak pelaku sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan yang mendalam pada keluarga korban, dan menimbulkan emosi yang memuncak pada masyarakat sekitar tempat tinggal Korban.
“Keadaan yang meringankan, anak pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, belum pernah dihukum,” jelasnya.
Baca Juga: Cemburu Buta, Pria di Kabupaten Serang Aniaya Kekasih hingga Terluka
Dalam dakwaan, kasus pembunuhan sadis yang terjati pada Sabtu 5 Juli 2025 itu, diketahui sekitar pukul 13.30 WIB.
Dua orang saksi, yakni Husen (43) dan Mumu (35), yang hendak menjenguk korban di rukonya.
Warga menemukan korban dalam kondisi tergeletak terlentang di dalam etalase ruko milik BRILink, dengan keadaan Palu masih tertancap di wajah dan mata korban.
Dalam penyelidikan korban diduga diserang oleh pelaku yang melancarkan aksinya seorang diri. Saat dilokasi pelaku membawa sepeda motor jenis Honda Beat warna silver-putih.
Dari lokasi kejadian, kepolisian mengamankan barang bukti, Palu dan tumpukan uang pecahan Rp2.000 sekitar Rp20.000.
Hasil penyelidikan, beberapa jam setelah korban dievakuasi ke Rumah Sakit, kepolisian berhasil mengamankan Doni (17) warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. ***