Jumat, 24 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Keluarga Korban Tak Puas, Jaksa Diminta Banding Vonis Pembunuh Pegawai BRILink di Ciomas

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
10 Agustus 2025 | 18:30
Keluarga Korban Tak Puas, Jaksa Diminta Banding Vonis Pembunuh Pegawai BRILink di Ciomas

Ratusan warga dan keluarga korban mengawal jalannya persidangan kasus pembunuhan pegawai BRILink di Ciomas, di Pengadilan Negeri Serang, Jumat 8 Agustus 2025. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kuasa hukum keluarga Ipat Fatimah (26) tak puas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang terhadap MDS (17) alias Doni yang hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Kuasa hukum keluarga korban, Wahyudi mengaku cukup menghargai tuntutan JPU dan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Anak.

Namun, keluarga keluarga dan warga di lingkungan tempat tinggal korban atau pegawai BRILink itu tak puas atas hukuman tersebut.

Baca Juga: Jajaran Polda Banten Dirombak Besar-Besaran, Sejumlah Perwira Kena Mutasi

“Kalau keluarga korban dan masyarakat kecewa, kami maklumi karena mereka awam soal hukum,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu 10 Agustus 2025.

Wahyudi mengungkapkan meski masih dibawah umur, Doni layak mendapatkan hukuman lebih berat dari itu.

Putusan tinggi juga pernah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Penajam kepada anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam perkara pembunuhan pada 2024 lalu.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja PT Sucofindo Posisi Sekretaris Direksi, Apply Sebelum 15 Agustus

“Di Kalimantan, kasusnya mirip terdakwa berusia 16 tahun, dituntut 10 tahun, tapi divonis 20,” ujarnya.

Untuk itu, Wahyudi menegaskan sebagai kuasa hukum keluarga, pihaknya akan mendorong JPU Kejari Serang untuk melakukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

“Rencananya kami akan berkirim surat ke Kejari Serang agar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten,” tegasnya.

Baca Juga: Rumah BUMN Binaan BRI Ubah Nasib: Kisah UMKM Go Digital Raup Omzet Menggiurkan

Dikeyahui sebelumnya, Juru bicara Pengadilan Neger Serang Mochamad Ichwanudin mengatakan jika Doni terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Anak Pelaku MDR (Doni) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” katanya saat dikonfirmasi.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU. Dalam persidangan yang digelar secara tertutup, Doni dituntut 10 tahun penjara.

Baca Juga: Jalan 2,5 Kilo Saat Pawai Kebudayaan Internasional, Begini Kata Delegasi Mancanegara

Sebelum menghukum terdakwa, perbuatan Anak pelaku tergolong sangat sadis dan tidak ada belas kasihan dalam menganiaya Korban Ifat Fatimah.

Perbuatan anak pelaku sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan yang mendalam pada keluarga korban, dan menimbulkan emosi yang memuncak pada masyarakat sekitar tempat tinggal Korban.

“Keadaan yang meringankan, anak pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, belum pernah dihukum,” jelasnya.

BACAJUGA:

sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45

Baca Juga: Cemburu Buta, Pria di Kabupaten Serang Aniaya Kekasih hingga Terluka

Dalam dakwaan, kasus pembunuhan sadis yang terjati pada Sabtu 5 Juli 2025 itu, diketahui sekitar pukul 13.30 WIB.

Dua orang saksi, yakni Husen (43) dan Mumu (35), yang hendak menjenguk korban di rukonya.

Warga menemukan korban dalam kondisi tergeletak terlentang di dalam etalase ruko milik BRILink, dengan keadaan Palu masih tertancap di wajah dan mata korban.

Baca Juga: Budaye Cilegon Fest and International Folk Arts 2025, Wakil Ketua Dewan Beharap Jadi Magnet Investor Asing

Dalam penyelidikan korban diduga diserang oleh pelaku yang melancarkan aksinya seorang diri. Saat dilokasi pelaku membawa sepeda motor jenis Honda Beat warna silver-putih.

Dari lokasi kejadian, kepolisian mengamankan barang bukti, Palu dan tumpukan uang pecahan Rp2.000 sekitar Rp20.000.

Hasil penyelidikan, beberapa jam setelah korban dievakuasi ke Rumah Sakit, kepolisian berhasil mengamankan Doni (17) warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. ***

Editor: Administrator
Tags: BRILinkCiomasJaksapembunuh
Previous Post

Jajaran Polda Banten Dirombak Besar-Besaran, Sejumlah Perwira Kena Mutasi

Next Post

Naik Tingkat, Tangsel Raih Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Utama

Related Posts

sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan
Hukum & Kriminal

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45
PN Serang
Hukum & Kriminal

Koalisi Nelayan Banten Sebut Kasus Pagar Laut Tangerang Merupakan Perkara Korporasi

30 September 2025 | 15:00
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Terungkap Dalam Sidang, Kades Kohod Terima Uang Rp500 Juta Dalam Kasus Pagar Laut

30 September 2025 | 14:40
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • PPPK

    Budi Rustandi Ngamuk, Pergoki PPPK Pemkot Serang yang Dilantik Malah Sebat dan Jajan Saat Acara Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terungkap! Alasan Sopir Truk Tambang Ogah Masuk Tol Cilegon Timur, Ternyata Hindari Aturan Saklek Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut PPPK Pemkot Serang Sebat Saat Pelantikan, Budi Rustandi Tegaskan Bisa Pecat Sebelum 1 Tahun Bertugas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasilkan 1 Ton Ikan Tawar, Agus Wahyudiono Puji BUMDes Kopo Sejahtera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tepian

Tepian, Kafe Anak Hits Cilegon yang Cocok untuk Foto saat Sunset

24 Oktober 2025 | 06:30
Pasar Induk Rau

PKL Pasar Induk Rau Berjualan di Zona Bahaya Jalur Pipa Gas, Tempat Relokasi Tak Layak

24 Oktober 2025 | 06:00
Warmindo NYC

Warmindo NYC Warjok, Tempat Nongkrongnya Anak Kalcer Kota Serang

24 Oktober 2025 | 05:30
Hotel Wisata Baru

Berdiri Sejak 1978, Hotel Wisata Baru Pertahankan Dua Kamar Berusia 47 Tahun

24 Oktober 2025 | 05:00

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda