BANTENRAYA.COM – Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus perampokan truk tangki pengangkut solar Tol Tangerang-Merak KM 75, Kota Serang pada 24 Juli 2025 lalu.
Enam orang pelaku perampokan truk di Tol Tangerang Merak itu berhasil ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
Keenam pelaku perampokan truk di Tol Tangerang Merak yang berhasil diamankan berinisial AS (38), FL (55), JA (35), MR (35), SU (47), dan HA (38).
Baca Juga: Anggota DPRD Provinsi Banten Gotong Royong Bersihkan Sungai Kali Asem Tangerang
Sedangkan dua pelaku lainnya, RH serta KK, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan terbongkarnya sindikat perampokan truk tangki bermuatan solar itu, bermula dari laporan pada 24 Juli 2025 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
“Ini sindikat khusus pelaku pencurian dengan kekerasan, sasaran truk tangki yang mengangkut solar,” katanya kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu 6 Agustus 2025.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Lomba 17-an dalam Peringatan HUT RI ke-80 Tahun 2025, Dijamin Seru!
Dian menjelaskan sindikat ini telah beraksi sebanyak empat kali, dengan sasaran truk tangki bermuatan solar.
Tiga lokasi kejadian berada di wilayah hukum Jawa Barat dan satu di wilayah hukum Banten.
“Modusnya memepet kendaraan, kemudian melakukan kekerasan (diancam dengan pistol-red) terhadap sopir dan kernet,” jelasnya.
Baca Juga: Mural Anime One Piece Dilarang, Sekelompok Pemuda Lebih Memilih Gambar Tikus Berdasi
Dian menerangkan untuk perkara di Tol Tangerang-Merak, pelaku berhasil merampok truk tangki yang mengangkut 14.000 liter solar.
Solar itu kemudian dijual ke penadah dengan cara dipindahkan ke kendaraan lain di wilayah Kecamatan Kramatwatu.
“Setelah solar dipindahkan, hasil penjualan mencapai Rp110 juta. Masing-masing pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp11,5 juta,” terangnya.
Baca Juga: APBD Turun Rp1,2 Triliun, Pemprov Klaim Program Prioritas Tetap Jalan
Dian menyebutkan dua dari pelaku merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas). Sedangkan pelaku utama yaitu RH serta KK merupakan pelaku utama perampokan.
“Dua pelaku ini diketahui berstatus sebagai anggota ormas. Satu dari KKPMP (Komando Kesatuan Pembela Merah Putih) dan satu lagi dari organisasi Grib Jaya,” tandasnya.
Dian menegaskan keenam pelaku ditangkap dalam waktu dan lokasi terpisah. Pada 2 Agustus 2025, pelaku AS, FL dan MR ditangkap di wilayah Lebak, kemudian JA di wilayah Kabupaten Serang.
Baca Juga: Dimyati Larang Warga Banten Ikutan Tren Kibarkan Bendera One Piece: Jangan Saingi Simbol Negara
Keesokan harinya 3 Agustus 2025, polisi kembali mengamankan SU dan HA di wilayah Lebak.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk tangki, satu mobil Avanza putih, dan satu ponsel,” ungkapnya.
“Sementara satu kendaraan lain yang digunakan untuk kejahatan, yakni mobil Terios, masih dalam pencarian,” tegasnya.
Baca Juga: Usai Lolos Tiga Besar Open Bidding Sekda Pemkab Serang, Momon Banjir Dukungan
Dalam kasus ini, Dian menerangkan para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara, bahkan bisa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami sedang melakukan pengembangan ke penadahnya. Lokasinya sudah kami ketahui, termasuk pelaku yang menampung. Saat ini masih kami kejar,” terangnya.***
 
			


















