Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sebulan, Polresta Serang Kota Ciduk 10 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang Diamankan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 September 2025 | 02:22
Sebulan, Polresta Serang Kota Ciduk 10 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang Diamankan

Kesepuluh tersangka kasus narkoba dan obat-obatan saat ekpose di Aula Osvia Mapolresta Serang Kota, Selasa 29 Juli 2025. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTENRAYA.COM – Sebanyak 10 orang pengedar narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat terlarang diamankan Satresnarkoba Polresta Serang Kota selama Juni 2025 kemarin.

Dari pengungkapan itu, kepolisian mengamankan barang bukti hampir setengah kilogram narkoba jenis sabu, dan puluhan ribu pil Hexymer serta Tramadol.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, selama Juni 2025 ini, pihaknya mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.

Baca Juga: Sempat Padam Pasca DKB Bubar, Andra Soni Hidupkan Lagi Kesenian di Gedung Negara

“Tersangka ada 10 orang, kategori pengedar, dengan rincian 3 tersangka perkara obat-obatan, 4 tersangka perkara narkotika jenis sabu,” ujarnya

“1 tersangka perkara tembakau sinte dan 2 orang tersangka perkara daun ganja kering,” katanya saat ekpose di Aula Osvia Mapolresta Serang Kota, Selasa 29 Juli 2025.

Yudha menerangkan tersangka yaitu TN, PR, RN dan JL merupakan kasus dalam perkara narkoba jenis sabu ditangkap di empat lokasi berbeda pada 17 Juni 2025, dengan barang bukti hampir setengah kilogram.

Baca Juga: Siswa PKL Asal Pandeglang Hampir Dikeroyok Belasan Pelajar di Rangkasbitung

“Tersangka TN, PR di wilayah Kota Serang. RN di dalam kamar hotel Wisata Baru Kota Serang, dan JL di jalan Palka, Padarincang. Barang bukti sabu 465,62 gram,” terangnya.

Kemudian, Yudha menerangkan untuk kasus tembakau sintesis yaitu AN ditangkap di wilayah Kota Serang, dengan barang bukti 10.390 gram tembakau sintetis

“AN kami amankan pada 29 Juni 2025,” terangnya.

Baca Juga: Klaim Jasa Raharja Banten di Semester I 2025 Capai Rp42,8 Miliar

Selanjutnya, Yudha menjelaskan pihaknya juga mengamankan 3 orang tersangka berinisial MF, KA dan AS dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang sebanyak 21 ribu pil Hexymer dan Tramadol yang diungkap pada 20 Juni 2025.

“Ketiganya kami amankan didepan sebuah kontrakan yang beralamat di Lingkungan Kahuripan, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya,” tuturnya.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 21.939 butir. Rinciannya Hexymer 20.219 butir dan Tramadol 1.720 butir,” jelasnya.

Baca Juga: Langgar Perda Kota Serang, Ratusan Lapak Pedagang Lingkar Luar Pasar Induk Rau Dibongkar

Terkahir, Yudha menerangkan pihaknya juga mengamankan pelaku penyalahgunaan ganja kering pada 29 Juni 2025, di Perumahan Taman Baru Kemeranggen, Kecamatan Taktakan Kota Serang berinisial TD dan AG.

BacaJuga

Apotek Gama

Hakim Pengadilan Negeri Serang Ancam Tahan Bos Apotek Gama, Buntut Kasus Peredaran Obat Ilegal

9 September 2025 | 18:51
beras oplosan

Polres Serang Gerebek Pabrik Beras Oplosan di Pamarayan

7 September 2025 | 18:32
copet perempuan

Gagal Beraksi, Copet Perempuan di Depan PT Eagle Nice Serang Diamankan

7 September 2025 | 18:09
Apes Banget! Maling Motor di Serang Babak Belur Diamuk Warga Usai Motor Curian Habis Bensin

Apes Banget! Maling Motor di Serang Babak Belur Diamuk Warga Usai Motor Curian Habis Bensin

3 September 2025 | 02:05

“Dua orang tersangka berinisial TD dan AG yang diamankan karena diduga telah membeli dan menggunakan narkotika jenis daun ganja yang didapatkan melalui sosial media instagram, dengan jumlah barang bukti 0,44 gram,” terangnya.

Yudha menegaskan untuk tersangka TN, PR, RN, JL, TD, AG dan AN akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: 3 Link Twibbon Peringatan Hari Ikrar Gerakan Pramuka 2025, Desain Terbaik dan Gratis

“Untuk tersangka dalam perkara peredaran obat-obatan diterapkan pasal 435 sub pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukaman pidana penjara paling lama 12 dan denda Rp1 miliar,” tegasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: narkobaobat terlarangpengedarpolresta serang kota

Related Posts

Apotek Gama
Hukum & Kriminal

Hakim Pengadilan Negeri Serang Ancam Tahan Bos Apotek Gama, Buntut Kasus Peredaran Obat Ilegal

9 September 2025 | 18:51
beras oplosan
Hukum & Kriminal

Polres Serang Gerebek Pabrik Beras Oplosan di Pamarayan

7 September 2025 | 18:32
copet perempuan
Daerah

Gagal Beraksi, Copet Perempuan di Depan PT Eagle Nice Serang Diamankan

7 September 2025 | 18:09
Apes Banget! Maling Motor di Serang Babak Belur Diamuk Warga Usai Motor Curian Habis Bensin
Hukum & Kriminal

Apes Banget! Maling Motor di Serang Babak Belur Diamuk Warga Usai Motor Curian Habis Bensin

3 September 2025 | 02:05
Kunjungi Wartawan Korban Pengeroyokan di PT GRS Jawilan, Menteri LH: Kami akan Kawal Proses
Hukum & Kriminal

Kunjungi Wartawan Korban Pengeroyokan di PT GRS Jawilan, Menteri LH: Kami akan Kawal Proses

3 September 2025 | 02:08
Kapolda Banten Sebut Anggota Brimob Bertugas Resmi Saat Insiden Pengeroyokan Wartawan
Hukum & Kriminal

Kapolda Banten Sebut Anggota Brimob Bertugas Resmi Saat Insiden Pengeroyokan Wartawan

3 September 2025 | 02:08
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Audiensi

Audiensi BEM Banten Bersatu dengan DPRD Provinsi Banten, 14 Tuntutan Disampaikan ke Fahmi Hakim

10 September 2025 | 17:19
saham

Harga Saham Masih Terkoreksi Melemah, Investor Menanti Gebrakan Purbaya Yudhi Sadewa

10 September 2025 | 17:11
Bank BJB Tuntaskan Penyertaan Modal Tahap II ke Bank Bengkulu, Kini Miliki 6.297 Lembar Saham Seri A

Sesi I Perdagangan Saham Hari Ini Mulai Alami Kenaikan Terbatas

10 September 2025 | 17:04
Wawan Gunawan

Dana Rehab Musala jadi Permohonan Terbanyak yang Diterima Baznas Lebak

10 September 2025 | 16:47

Recent News

Audiensi

Audiensi BEM Banten Bersatu dengan DPRD Provinsi Banten, 14 Tuntutan Disampaikan ke Fahmi Hakim

10 September 2025 | 17:19
saham

Harga Saham Masih Terkoreksi Melemah, Investor Menanti Gebrakan Purbaya Yudhi Sadewa

10 September 2025 | 17:11
Bank BJB Tuntaskan Penyertaan Modal Tahap II ke Bank Bengkulu, Kini Miliki 6.297 Lembar Saham Seri A

Sesi I Perdagangan Saham Hari Ini Mulai Alami Kenaikan Terbatas

10 September 2025 | 17:04
Wawan Gunawan

Dana Rehab Musala jadi Permohonan Terbanyak yang Diterima Baznas Lebak

10 September 2025 | 16:47
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda