BANTENRAYA.COM – Sebanyak 10 orang pengedar narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat terlarang diamankan Satresnarkoba Polresta Serang Kota selama Juni 2025 kemarin.
Dari pengungkapan itu, kepolisian mengamankan barang bukti hampir setengah kilogram narkoba jenis sabu, dan puluhan ribu pil Hexymer serta Tramadol.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, selama Juni 2025 ini, pihaknya mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.
Baca Juga: Sempat Padam Pasca DKB Bubar, Andra Soni Hidupkan Lagi Kesenian di Gedung Negara
“Tersangka ada 10 orang, kategori pengedar, dengan rincian 3 tersangka perkara obat-obatan, 4 tersangka perkara narkotika jenis sabu,” ujarnya
“1 tersangka perkara tembakau sinte dan 2 orang tersangka perkara daun ganja kering,” katanya saat ekpose di Aula Osvia Mapolresta Serang Kota, Selasa 29 Juli 2025.
Yudha menerangkan tersangka yaitu TN, PR, RN dan JL merupakan kasus dalam perkara narkoba jenis sabu ditangkap di empat lokasi berbeda pada 17 Juni 2025, dengan barang bukti hampir setengah kilogram.
Baca Juga: Siswa PKL Asal Pandeglang Hampir Dikeroyok Belasan Pelajar di Rangkasbitung
“Tersangka TN, PR di wilayah Kota Serang. RN di dalam kamar hotel Wisata Baru Kota Serang, dan JL di jalan Palka, Padarincang. Barang bukti sabu 465,62 gram,” terangnya.
Kemudian, Yudha menerangkan untuk kasus tembakau sintesis yaitu AN ditangkap di wilayah Kota Serang, dengan barang bukti 10.390 gram tembakau sintetis
“AN kami amankan pada 29 Juni 2025,” terangnya.
Baca Juga: Klaim Jasa Raharja Banten di Semester I 2025 Capai Rp42,8 Miliar
Selanjutnya, Yudha menjelaskan pihaknya juga mengamankan 3 orang tersangka berinisial MF, KA dan AS dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang sebanyak 21 ribu pil Hexymer dan Tramadol yang diungkap pada 20 Juni 2025.
“Ketiganya kami amankan didepan sebuah kontrakan yang beralamat di Lingkungan Kahuripan, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya,” tuturnya.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 21.939 butir. Rinciannya Hexymer 20.219 butir dan Tramadol 1.720 butir,” jelasnya.
Baca Juga: Langgar Perda Kota Serang, Ratusan Lapak Pedagang Lingkar Luar Pasar Induk Rau Dibongkar
Terkahir, Yudha menerangkan pihaknya juga mengamankan pelaku penyalahgunaan ganja kering pada 29 Juni 2025, di Perumahan Taman Baru Kemeranggen, Kecamatan Taktakan Kota Serang berinisial TD dan AG.
“Dua orang tersangka berinisial TD dan AG yang diamankan karena diduga telah membeli dan menggunakan narkotika jenis daun ganja yang didapatkan melalui sosial media instagram, dengan jumlah barang bukti 0,44 gram,” terangnya.
Yudha menegaskan untuk tersangka TN, PR, RN, JL, TD, AG dan AN akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: 3 Link Twibbon Peringatan Hari Ikrar Gerakan Pramuka 2025, Desain Terbaik dan Gratis
“Untuk tersangka dalam perkara peredaran obat-obatan diterapkan pasal 435 sub pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukaman pidana penjara paling lama 12 dan denda Rp1 miliar,” tegasnya. ***