Minggu, 14 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 14 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sebulan, Polresta Serang Kota Ciduk 10 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang Diamankan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
29 Juli 2025 | 20:15
Sebulan, Polresta Serang Kota Ciduk 10 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang Diamankan

Kesepuluh tersangka kasus narkoba dan obat-obatan saat ekpose di Aula Osvia Mapolresta Serang Kota, Selasa 29 Juli 2025. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sebanyak 10 orang pengedar narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat terlarang diamankan Satresnarkoba Polresta Serang Kota selama Juni 2025 kemarin.

Dari pengungkapan itu, kepolisian mengamankan barang bukti hampir setengah kilogram narkoba jenis sabu, dan puluhan ribu pil Hexymer serta Tramadol.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, selama Juni 2025 ini, pihaknya mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.

Baca Juga: Sempat Padam Pasca DKB Bubar, Andra Soni Hidupkan Lagi Kesenian di Gedung Negara

“Tersangka ada 10 orang, kategori pengedar, dengan rincian 3 tersangka perkara obat-obatan, 4 tersangka perkara narkotika jenis sabu,” ujarnya

“1 tersangka perkara tembakau sinte dan 2 orang tersangka perkara daun ganja kering,” katanya saat ekpose di Aula Osvia Mapolresta Serang Kota, Selasa 29 Juli 2025.

Yudha menerangkan tersangka yaitu TN, PR, RN dan JL merupakan kasus dalam perkara narkoba jenis sabu ditangkap di empat lokasi berbeda pada 17 Juni 2025, dengan barang bukti hampir setengah kilogram.

Baca Juga: Siswa PKL Asal Pandeglang Hampir Dikeroyok Belasan Pelajar di Rangkasbitung

“Tersangka TN, PR di wilayah Kota Serang. RN di dalam kamar hotel Wisata Baru Kota Serang, dan JL di jalan Palka, Padarincang. Barang bukti sabu 465,62 gram,” terangnya.

Kemudian, Yudha menerangkan untuk kasus tembakau sintesis yaitu AN ditangkap di wilayah Kota Serang, dengan barang bukti 10.390 gram tembakau sintetis

“AN kami amankan pada 29 Juni 2025,” terangnya.

Baca Juga: Klaim Jasa Raharja Banten di Semester I 2025 Capai Rp42,8 Miliar

Selanjutnya, Yudha menjelaskan pihaknya juga mengamankan 3 orang tersangka berinisial MF, KA dan AS dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang sebanyak 21 ribu pil Hexymer dan Tramadol yang diungkap pada 20 Juni 2025.

BACAJUGA:

radioaktif

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
PT ABM

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35

“Ketiganya kami amankan didepan sebuah kontrakan yang beralamat di Lingkungan Kahuripan, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya,” tuturnya.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 21.939 butir. Rinciannya Hexymer 20.219 butir dan Tramadol 1.720 butir,” jelasnya.

Baca Juga: Langgar Perda Kota Serang, Ratusan Lapak Pedagang Lingkar Luar Pasar Induk Rau Dibongkar

Terkahir, Yudha menerangkan pihaknya juga mengamankan pelaku penyalahgunaan ganja kering pada 29 Juni 2025, di Perumahan Taman Baru Kemeranggen, Kecamatan Taktakan Kota Serang berinisial TD dan AG.

“Dua orang tersangka berinisial TD dan AG yang diamankan karena diduga telah membeli dan menggunakan narkotika jenis daun ganja yang didapatkan melalui sosial media instagram, dengan jumlah barang bukti 0,44 gram,” terangnya.

Yudha menegaskan untuk tersangka TN, PR, RN, JL, TD, AG dan AN akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: 3 Link Twibbon Peringatan Hari Ikrar Gerakan Pramuka 2025, Desain Terbaik dan Gratis

“Untuk tersangka dalam perkara peredaran obat-obatan diterapkan pasal 435 sub pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukaman pidana penjara paling lama 12 dan denda Rp1 miliar,” tegasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: narkobaobat terlarangpengedarpolresta serang kota
Previous Post

Investor Korea Selatan Bantu Pemkot Cilegon Kelola Sampah TPSA Bagendung, Limbah Bisa Disulap Jadi Bahan Bakar

Next Post

Khawatir Pedagang Balik Lagi, Pemkot Serang Siagakan Personel Gabungan di Lingkar Luar Pasar Induk Rau

Related Posts

radioaktif
Hukum & Kriminal

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
PT ABM
Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
Load More

Popular

  • Dito Ariotedjo

    Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Jadwal Timnas Voli Putri vs Thailand di Semifinal Voli SEA Games 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percantik Lingkungan, Eks Bangli dan RTH Perumahan BBS 3 Dibersihkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Panggil ke Piala Afrika 2025, Pablo Ganet Absen untuk Persita Kontra Persik dan Arema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Serang Larang Pejabat di Pemkab Cuti Selama Periode Nataru, Sanksi Pelanggar Sudah Disiapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tempat wisata di Anyer

3 Tempat Wisata di Anyer Selain Pantai untuk Liburan Sekolah dan Nataru

14 Desember 2025 | 13:07
PKS Kota Serang

Targetkan 8 Kursi, PKS Siap Rebut Kursi Walikota Serang di 2029

14 Desember 2025 | 12:45
manchester city

Premier League Crystal Palace vs Manchester City, The Citizens Datang dengan Kemenangan atas Real Madrid

14 Desember 2025 | 12:39
Xl smart

XLSmart Konsisten Berikan Pengalaman Internet Catat Skor Tinggi 68,7 Persen

14 Desember 2025 | 12:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda