BANTENRAYA.COM – Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota akhirnya menetapkan oknum guru SMAN 4 Kota Serang berinisial HD jadi tersangka, Senin 28 Juli 2025.
Sang oknum guru SMAN 4 Kota Serang itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak didiknya.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria membenarkan jika pihaknya telah menetapkan oknum guru SMAN 4 Kota Serang tersebut, sebagai tersangka sejak Jumat 25 Juli 2025.
Baca Juga: Wali Murid SD Negeri Pabuaran Unyur Pertanyakan Program MBG, hingga Kini Belum Juga Turun
“Iya benar (tersangka-red),” katanya saat dikonfirmasi, Senin 28 Juli 2025.
HD dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor nomor 1 tahub 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Sebelumnya, Yudha menjelaskan jika hingga saat ini pihaknya baru menerima satu laporan asusila.
Baca Juga: Auto Khidmat! 3 Contoh Naskah Doa Upacara HUT RI 17 Agustus yang Penuh Makna dan Menyentuh Hati
Apabila masih ada korban lain oleh oknum guru lainnya di SMAN 4 Kota Serang diminta untuk melapor.
“Satu orang oknum guru yang dilaporkan. Jadi untuk para anak-anak jangan takut untuk melaporkan apabila mengalami hal-hal yang di luar batas kewajaran,” jelasnya.
Yudha menerangkan kepolisian dan pemerintah terus berkomitmen melindungi para pelajar dan remaja dari tindak kejahatan asusila yang kini marak.
Baca Juga: Pembentukan Koperasi Merah Putih Disebut Tergesa-gesa, Pakar Ekonomi Ingatkan Risiko Kredit Macet
“Berkomitmen untuk kita bisa sama-sama menjaga anak-anak kita. Saya sebagai Kapolres, untuk tidak takut melaporkan apalagi sekarang ini momen hari anak nasional,” terangnya.
Kasus di SMAN 4 Kota Serang belakangan memang menjadi pusat perhatian warga dan netizen di media sosial.
terkait hal tersebut, Pemprov Banten sebelumnya telah menonaktifkan 3 guru yang diduga terlibat.
Baca Juga: Mengenal Zikir Maulud, Membaca Kitab Barzanji yang Populer di Indonesia
Bahkan, Gubernur Banten Andra Soni juga telah meminta maaf terkait dugaan kasus pelcehan tersebut. ***



















