BANTENRAYA.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang mencatat dari Januari hingga Juli 2025 ini, ada 42 laporan kasus asusila.
Dari jumlah laporan dugaan tindak asusila tersebut didominasi oleh korban yang masuk kategori anak atau di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Satyabudi mengatakan kasus asusila terhadap perempuan di wilayah hukum Polres Serang pada tahun 2025 ini cukup tinggi.
Baca Juga: 1,63 Juta Warga Banten Terjerat! Nilai Utang Pinjol Terus Membengkak, Kini Tembus Rp5,94 Triliun
“Kita totalnya ada 43 laporan,” katanya kepada awak media, Jumat 17 Juli 2025.
Andi menerangkan dari puluhan laporan itu, lebih dari 25 kasus telah rampung disidik dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Dari laporan ini ada yang masuk kategori dewasa. Tapi kebanyakan anak di bawah umur (korban-red),” terangnya.
Andi menjelaskan, untuk lokasi kasus asusila ini tersebar di seluruh wilayah Polres Serang. Akan tetapi, tahun 2025 kasus tertinggi terjadi di daerah Kragilan dan Cikande.
“Untuk kejadian cukup banyak terjadi di Kragilan,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, di bulan Juni 2025 ini Unit PPA Satreskrim Polres Serang menangkap 14 pelaku asusila anak dibawah umur, dengan korban mencapai 20 orang anak di bawah umur.
Ke14 orang tersangka yang telah diamankan tersebut yaitu HW (21), KO (20), US (45), MF (25), FK (36), AR (47), HS (24), HU (22), MA (28), FIS (25), AJ (27), SP (54), YC (33) dan HE (16).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan belasan pelaku asusila itu merupakan penangkapan dari 14 laporan kepolisian pada bulan Januari hingga Juni 2025. Namun ke 14 tersangka ditangkap pada Juni 2025 ini.
Dari sejumlah kasus yang diungkap oleh polisi, para pelaku pencabulan merupakan orang yang dikenal korban, seperti keluarga, guru hingga teman dekat. Modus yang digunakan untuk memperdaya korban juga beragam.
Baca Juga: Solusi Banyaknya Limbah Rumah Tangga di Sungai Cibanten, BBWSC3 Diminta Bangun Penampungan Sampah
Untuk para korban sendiri berusia sekitar 6 tahun hingga 16 tahun, dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Cikande, Bandung, Cikeusal, Pontang dan Pamarayan.
PARA tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling 15 tahun. ***



















