BANTENRAYA.COM – AJ (58) pria asal Kampung Bojong Ranji, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditangkap anggota Polres Serang.
Ia diamankan usai diduga memeras tenaga kerja yang baru diterima bekerja di PT Mowilex Indonesia.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan pria berusia 58 itu, merupakan tindaklanjut laporan Maulana Chaerrobby (25) warga Lingkungan Turus Mesjid, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Baca Juga: Industri di Banten Diminta Berikan Kuota Tenaga Kerja 1 Persen untuk Disabilitas
“Korban melapor pada hari Senin 12 Mei 2025, kemarin. Atas dugaan pengancaman dan pemerasan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu 14 Mei 2025.
Condro menjelaskan dari keterangan yang diperolehnya, kasus ini bermula ketika Maulana Chaerrobby diterima bekerja di PT Mowilex Indonesia yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang
“Namun setelah hari ketiga korban bekerja, korban mendapat telpon dari tersangka AJ untuk bertemu di depan PT Mowilex,” jelasnya.
Baca Juga: Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo dan Cita-cita Kota Layak Anak
Condro menerangkan dalam pertemuan itu, AJ meminta korban untuk menyerahkan uang Rp7 juta dengan alasan korban diterima bekerja atas usaha tersangka.
“Dan jika tidak diberikan uang tersebut, maka korban diminta untuk mengundurkan diri dari perusahaan,” terangnya.
Condro mengungkapkan atas permintaan itu, Maulana Chaerrobby meminta keringanan agar uang Rp7 juta yang diminta pelaku agar dapat dicicil.
Baca Juga: Rampas HP Iphone Milik Teman Anaknya, IRT di Kabupaten Serang Divonis 2 Bulan Penjara
“Namun pelaku menolak, dan mengancam korban,” ungkapnya.
Lantaran tak memiliki uang, Condro menerangkan korban akhirnya mengundurkan diri dari perusahaan, dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.
“Korban tidak memiliki uang untuk membayar (alasan mengundurkan diri-red),” terangnya.
Baca Juga: Spring Of Youth Episode 3 Sub Indo: Gegara Ini, Sa Gye dan Tae Yang Bakal Adu Jotos?
Condro menegaskan AJ berhasil diamankan pada Rabu 13 Mei 2025 malam, di Jl Raya serang-Jakarta, Desa Parigi, Kec Cikande, Kabupaten Serang dan mengakui perbutannya.
“Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP,” tegasnya. ***