BANTENRAYA.COM – Vicky Andika Saputra (22) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur diciduk anggota Satreskrim Polresta Serang Kota.
Pria asal Lampung itu ditangkap usai mencuri sepeda motor di Jalan Trip Jamaksari, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kasi Humas Polresta Serang Kota IPDA Raden M Maulani membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda motor milik Muhammad Nadirin (25) warga Lingkungan Pangulah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Baca Juga: When The Stars Gossip Episode 14 Sub Indo: Link Nonton Full Movie Beserta Sinopsis Bukan Bilibili
“Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih berplat nomor A 5466 DJ,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu 16 Februari 2025.
Raden menerangkan, kasus pencurian sepeda motor Honda Beat itu terjadi pada 11 Februari 2025.
Awalnya Muhammad Nadirin memarkirkan kendaraannya di depan toko Bintang Advertising di Jalan Trip Jamaksari Kota Serang.
“Saat keluar dari toko motornya sudah hilang,” terangnya.
Raden menambahkan tak lama setelah motornya hilang, korban langsung mendatangi Polresta Serang Kota untuk melapor.
Setelah mendapatkan laporan, tim Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi jika motor korban masih berada di wilayah Kota Serang,” tambahnya.
Baca Juga: Niat Adu Speed, 2 Pemuda Hendak Balap Liar Malah Kena Ciduk Petugas Polsek Anyar yang Patroli
Ia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan motor milik warga Kecamatan Walantaka tersebut berada di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan Muncang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Di kosan tersebut kami mengamankan terduga pelaku Vicky Andika Saputra, asal Lampung Timur,” ungkapnya.
Selain pelaku, Raden menjelaskan pihaknya juga mengamankan sepeda motor korban, serta kunci letter T yang digunakan untuk merusak kunci motor korban.
Baca Juga: Pj Walikota Tercengang Persentase Umat Muslim Kota Serang Belum Lancar Baca Al-Qur’an Tinggi
“Hingga saat ini, kami masih melakukan pengembangan diduga masih ada pelaku lainnya,” jelasnya.
Raden menegaskan warga Lampung Timur itu akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta,” tegasnya. ***
 
			


















