Senin, 15 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 97 Tersangka Kasus Narkotika dan Obat Terlarang di Wilayah Hukum Banten

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
10 Februari 2025 | 18:38
Polisi Tangkap 97 Tersangka Kasus Narkotika dan Obat Terlarang di Wilayah Hukum Banten

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto saat mengekpose para tersangka kasus narkoba dan obat terlarang, Senin (10/2/2025). Darjat/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Dalam waktu dua bulan, Polda Banten dan Polres Jajaran berhasil mengamankan 97 tersangka kasus narkoba dan peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. Dengan barang bukti, 231,85 gram sabu, 93,22 gram ganja, 219,32 gram tembakau sintetis, 107 butir psikotropika dan 17.450 butir obat terlarang.

Ke97 tersangka ini merupakan tangkap Polda Benten dan Polres Jajaran. Rinciannya yaitu Ditresnarkoba Polda Banten sebanyak 21 kasus, dengan 27 tersangka. Polresta Tangerang sebanyak 19 kasus dengan 26 tersangka, Polres Serang 10 kasus dengan 17 tersangka.

Kemudian Polres Pandeglang sebanyak 3 kasus dengan jumlah 5 tersangka, Polres Cilegon sebanyak 8 kasus dengan 11 tersangka. Selanjutnya Polres Lebak sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka, dan Polresta Serang Kota sebanyak 6 kasus dengan 7 orang tersangka.

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan 97 pelaku pengedar dan pemakai narkotika itu diringkus, sejak akhir 2024 sampai Februari 2025. Pelaku ditangkap berdasarkan 11 laporan polisi dari 71 kasus di Direktorat Narkoba Polda Banten, dan Polres Jajaran.

“Penangkapan ini bagian dari komitmen kami memberantas narkoba,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Senin (10/2/2025).

Baca Juga: Bakar Peternakan Ayam di Kabupaten Serang, 11 Warga Ditangkap Pengusaha Alami Kerugian Rp 11 Miliar

Suyudi menambahkan modus dari puluhan tersangka kasus narkoba dan obat terlarang yaitu melakukan penjualan narkoba dan obat-obatan untuk meraup keuntungan. 

“Motifnya ya karena ekonomi. Mereka menjadi perantara dalam jual beli menyimpan memiliki dan mengedarkan narkotika daftar G tanpa izin edar,” tambahnya.

Suyudi mengungkapkan, Polda Banten berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba dan obat terlarang. Sebab dampak dari narkotika tersebut sangat membahayakan di masyarakat. Bahkan dari beberapa kasus, berawal dari penggunaan narkotika.

“Pengaruh narkoba terhadap pemakainya sangat linear dengan pelaku tindak pidana umum, curat curat tawuran,” ungkapnya.

BACAJUGA:

radioaktif

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
PT ABM

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35

Menurut Suyudi, ancaman narkotika ini merata di sejumlah wilayah di Provinsi Banten. Terutama pengguna obat-obatan keras karena harganya yang relatif murah, dan mudah ditangkap oleh siapapun.

Baca Juga: Kejati Geledah Kantor DLH Kota Tangsel Terkait Proyek Jasa Layanan Sampah DLH Kota Tangsel Senilai Rp75 Miliar

“Beberapa pelaku kejahatan menggunakan narkoba dan obat terlarang sebelum melakukan kejahatan,” ujarnya.

Suyudi mencontohkan salah satu kasus yaitu terjadi di wilayah Cipocok Kota Serang. Dimana pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) menggunakan tramadol sebelum melakukan kejahatan.

“Di wilayah Cilegon dan Polres Serang, melakukan tawuran sebelumnya mengkonsumsi obat-obatan terlarang. Kemudian di Tangerang, anggota geng motor juga menggunakan obat-obatan terlarang,” tandasnya.

Untuk itu, Suyudi menegaskan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan, dapat berkontribusi besar terhadap tindakkejahatan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten.

“Dapat berkontribusi kejahatan konvensional (efek mengkonsumsi narkoba dan obat terlarang-red). Efek psikologi dan perilaku menurunkan kontrol diri, keberanian dan halusinasi, sulit membedakan kenyataan,” tegasnya.

Baca Juga: Lahan Islamic Center Ternyata Masih AJB Milik Perorangan, Terungkap Saat RDP Lintas Komisi DPRD Cilegon

Suyudi menambahkan pera tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika, serta Pasal 436 dan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan. (***)

Editor: Administrator
Tags: hukumnarkobaobat terlarangPolda Banten
Previous Post

Nonton Friendly Rivalry Episode 1 Sub Indo Full Movie Lengkap dengan Sinopsis Bukan Bilibili

Next Post

679 Meninggal Akibat Kecelakaan Di Jalan, Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan

Related Posts

radioaktif
Hukum & Kriminal

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
PT ABM
Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
Load More

Popular

  • Pemprov Banten

    25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 Kasus Tergolong Pelanggaran Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Lengkap 3 Besar Open Bidding 6 Jabatan Eselon II di Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Salah Sasaran Kasus Julia Prastini Alias Jule, Netizen Ini Kena Spam dari Puluhan Nomor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Dimyati Natakusumah

Wagub Banten Dimyati Natakusumah Ultimatum Pejabat yang Kongkalingkong Proyek: Coba Taubatan Nasuha

15 Desember 2025 | 12:08
Info lowongan kerja Empat Coffee and Space Serang

Domisili Serang Merapat! Info Lowongan Kerja Empat Coffee and Space untuk Barista hingga Kasir

15 Desember 2025 | 11:44
Umang Beach Club

Modal Rp500 Ribuan Bisa Menginap di Umang Beach Club dan Rasakan Sensasi Punya Pulau Pribadi

15 Desember 2025 | 11:00
Walikota Serang Budi Rustandi

Duduk Bareng Siswa, Budi Rustandi Baca Al-Quran di SMP Negeri 1 Kota Serang

15 Desember 2025 | 10:28

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda