Rabu, 28 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 28 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Komnas PA Banten Kecewa Atas Putusan Bebas MS, Terkait Kasus Pelecehan Ayah kepada Anak Kandung

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
19 Januari 2025 | 17:25
Komnas PA Banten Kecewa Atas Putusan Bebas MS, Terkait Kasus Pelecehan Ayah kepada Anak Kandung

Ilustasi. Komnas PA Banten tak habis pikir terdakwa kasus pelecehan terhadap anak kandung divonis bebas. Freepik.com/Freepik

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten atau Komnas PA Banten menyampaikan keprihatinan serta kekecewaan mendalam.

Komnas PA Banten menyoroti atas putusan bebas kepada MS (46 tahun), warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

MS yang disoroti Komnas PA Banten divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang pada 16 Januari 2025 dalam kasus pelecehan terhadap anak kandung dengan terdakwa.

Baca Juga: Dijamin Bikin Ngeri! Film Horor Terbaru Anak Kunti Segera Tayang di Februari 2025, Berani Nonton?

Putusan ini dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pukulan berat bagi perjuangan melindungi anak-anak dari kekerasan

“Kami menilai keputusan ini dapat menjadi preseden buruk yang melemahkan upaya pemberantasan kekerasan,” ujarnya.

“Terutama terhadap anak-anak, yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara dan masyarakat,” kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan, Minggu 19 Januari 2025.

Baca Juga: Siap Share! 10 Ucapan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1446 H, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Hendry mengaku sangat khawatir putusan bebas ini dapat menciptakan preseden buruk yang membahayakan anak-anak di masa depan.

Para predator anak bisa melihat keputusan ini sebagai celah hukum yang dapat dimanfaatkan, bahkan menggunakan berbagai langkah dan pertimbangan yang diambil sebagai yurisprudensi untuk membela diri di kasus serupa.

“Ini adalah ancaman serius yang harus menjadi perhatian seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pengambil kebijakan, maupun masyarakat luas,” katanya.

Baca Juga: Tinggal Copas! 3 Contoh Surat Undangan Acara Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1446 H di Masjid, Bisa Diedit Sesuai Kebutuhan

Keputusan ini memberikan sinyal yang salah bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat lolos dari jerat hukum dengan menggunakan taktik yang mengaburkan fakta dan menciptakan keraguan terhadap korban.

Misalnya, pencabutan laporan, perdamaian yang tidak sahih, dan argumen-argumen manipulatif lainnya berpotensi dijadikan alat pembelaan oleh pelaku kekerasan di kemudian hari.

“Kami ingin menyoroti beberapa hal penting yang menunjukkan betapa keputusan ini kurang mencerminkan keberpihakan kepada korban,” katanya.

Baca Juga: Sharp Hydro Heroes Ciptakan Petani Muda Berkelanjutan di Indonesia, Trik 1 Ini Ternyata Sangat Jitu

Pertama, informasi bahwa korban melaporkan kekerasan seksual yang dia alami karena rasa cemburu terhadap ibu tirinya sungguh tidak masuk akal.

Sebab anak yang mengalami kekerasan, terutama dari figur otoritas seperti ayah kandung, biasanya akan merasa takut dan enggan untuk berbicara.

“Faktanya adalah korban berani mengungkapkan kejadian ini kepada pamannya, yang kemudian mendampingi korban membuat laporan, menunjukkan adanya dasar yang kuat atas pengaduan tersebut,” tuturnya.

“Alasan cemburu jelas tidak sebanding dengan risiko besar yang harus dihadapi korban ketika melaporkan kasus ini,” kata Hendry.

Baca Juga: Pengguna Tembus Sampai 38,61 Juta, BRImo Jadi Super Apps Terbesar di Indonesia

Kedua, perdamaian antara korban dan pelaku tidak dapat dijadikan dasar pembenaran hukum.

Dalam kasus kekerasan seksual ini, relasi kuasa antara ayah sebagai pelaku dan anak sebagai korban sangat nyata. Apalagi, ibu kandung korban telah meninggal dunia.

“Perdamaian tersebut patut dicurigai sebagai hasil tekanan, bukan keputusan sukarela dari korban,” katanya.

Lebih jauh, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan tegas menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan. Perdamaian semacam ini tidak seharusnya dipertimbangkan dalam proses hukum.

Baca Juga: Pengguna Tembus Sampai 38,61 Juta, BRImo Jadi Super Apps Terbesar di Indonesia

Ketiga, pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh korban juga tidak semestinya dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.

Kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa, yang artinya aparat penegak hukum tetap berkewajiban memproses kasus meskipun korban mencabut laporannya.

Pencabutan ini harus dilihat lebih jauh, apakah dilakukan dengan sukarela atau akibat adanya intimidasi, bujuk rayu, atau tekanan dari pelaku atau pihak lain.

“Hubungan keluarga antara korban dan pelaku menjadi elemen yang sangat rentan untuk dimanfaatkan sebagai sarana mempengaruhi korban,” ujar Hendry.

Baca Juga: GERCEP! Polisi Kantongi Data Pengemudi Bus Oleng di Jalan Raya Anyer, Korban Masih Dicari Identitasnya

Keempat, kesimpulan visum et repertum yang menyatakan bahwa luka yang ditemukan bukan akibat perbuatan terdakwa melainkan oleh pihak lain, perlu untuk didalami. Kesimpulan ini memerlukan penjelasan ilmiah yang lebih mendalam.

Apakah pemeriksaan telah dilakukan dengan standar yang kredibel dan tidak hanya berdasarkan pengakuan, yang bisa saja dihasilkan dari intimidasi?

“Selain itu, visum et psikiatrikum tentu bisa menjadi bagian dari pembuktian lainnya dalam melengkapi dan untuk menggambarkan kondisi psikologis korban dan memastikan tidak ada celah yang melemahkan perlindungan bagi korban,” paparnya.

Baca Juga: Proses Syuting Preman Pensiun 9 Dimulai, Cek Karakter yang Bakal Muncul: Duet Yayat dan Agus Comeback!

BACAJUGA:

pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09

Kelima, kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Oleh sebab itu, hukuman yang diberikan kepada pelaku seharusnya mencerminkan beratnya dampak kejahatan tersebut.

Apalagi jika kejahatan dilakukan oleh ayah kandung, hukuman maksimal yang diatur dalam undang-undang, yakni 15 tahun penjara, harus ditambah sepertiga.

“Namun, dengan dibebaskannya terdakwa, secara otomatis usaha yang telah dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan dalam melengkapi bukti hingga status P21 (berkas dinyatakan lengkap untuk disidangkan) menjadi terabaikan,” ungkapnya.

“Fakta ini seharusnya menjadi bahan pertimbangan penting dalam memutuskan perkara sebesar ini,” ujar Hendry.

Baca Juga: Heboh! TikTok Mulai Diblokir di Amerika Serikat?

Karena itu, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mendorong aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan langkah hukum kasasi demi memastikan keadilan bagi korban.

Keputusan ini tidak hanya penting bagi korban, tetapi juga menjadi bagian dari perjuangan kolektif melindungi hak anak-anak dari kekerasan yang terus mengintai.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan aktif memberikan dukungan kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan,” tuturnya.

“Putusan ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya memperjuangkan keadilan untuk anak-anak, bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai generasi masa depan yang layak tumbuh di lingkungan yang aman dan penuh kasih,” katanya.

Baca Juga: Indonesia Nirgelar di Dua Turnamen Tour BWF 2025, Dunia Bulutangkis Tanah Air Sedang Tidak Baik-baik Saja?

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang memberikan vonis bebas kepada MS, terdakwa kasus pencabulan anak kandungnya yang saat kejadian masih berusia 17 tahun.

Terdakwa KEMUDIAN dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Salah satu pertimbangan majelis hakim membebaskan MS adalah sudah ada kesepakatan damai antara terdakwa dengan anak korban secara tertulis pada 9 Mei 2024.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono. ***

Editor: Administrator
Tags: Ayah KandungKomnas PA Bantenputusan bebas
Previous Post

Dijamin Bikin Ngeri! Film Horor Terbaru Anak Kunti Segera Tayang di Februari 2025, Berani Nonton?

Next Post

The Tale Of Lady Ok Episode 14 Sub Indo: Spoiler serta Link Nonton Full Movie Bukan Bilibili

Related Posts

pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
pembunmuhan
Hukum & Kriminal

Putra Pengurus Jadi Korban Pembunuhan di BBS 3 Kota Cilegon, Politisi PKS Minta Polisi Mengusut Tuntas

17 Desember 2025 | 09:38
radioaktif
Hukum & Kriminal

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
Load More

Popular

  • Pemkot Cilegon

    Satgas PAD Pemkot Cilegon Bakal Paksa Sekolah Negeri Beli Air Kemasan dari Perumda Cilegon Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Pedagang Daging di Kios Pasar Kranggot Cilegon Kompak Mogok Jualan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riyan Hidayat Gantikan Kursi Ahmad Farisi di DPRD Provinsi Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miliki Empat Unit Usaha, BUMDes Toyomerto Hasilkan 272 Butir Telur Dalam Sehari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pasar Baru Labuan

Penataan Parkir di Pasar Baru Labuan, Lapak PKL Digusur

27 Januari 2026 | 21:28
Pandeglang

Terpental dari Sepeda Motor Saat Hindari Jalan Berlubang, Penumpang Ojek di Pandeglang Meninggal Dunia

27 Januari 2026 | 21:13
Indeks Harmoni

Partisipasi Survei Indeks Harmoni di Kota Cilegon Minim, Dari 1.000 Responden Hanya 83 yang Mengisi

27 Januari 2026 | 20:59
Royal Baroe

Pemilik Toko di Kawasan Royal Baroe Minta Kendaraan Dibolehkan Melintas Selama 24 Jam

27 Januari 2026 | 20:47

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda