BANTENRAYA.COM – Sebanyak 1.936 peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Banten sepanjang tahun 2024.
Dari total kejadian itu, 650 orang dinyatakan meninggal dunia.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi penanganan kecelakaan lalu lintas dan anev kegiatan Ditlantas Polda Banten tahun 2024.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, jika tahun 2024 ini, akan kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan sebanyak 8 persen dibandingkan data tahun 2023 lalu.
“Untuk kenaikan 18 dari yang sebelumnya 1.643 kejadian (tahun 2023) menjadi 1.936 kejadian (tahun 2024),” katanya kepada awak media, Kamis, 19 Desember 2024.
Leganek menjelaskan, meski angka kecelakaan mengalami kenaikan.
Namun untuk tingkat fatalitas kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia mengalami penurunan sekitar 17 persen.
Baca Juga: Gagahi Anak Tiri, Nurdin Divonis 7 Tahun Penjara
“Alhamdulillah turun 11 persen, yang sebelumnya 727 yang meninggal (tahun 2023) menjadi 650 meninggal dunia (tahun 2024),” jelasnya.
Leganek menerangkan, untuk peristiwa kecelakaan paling banyak terjadi di jalur nasional sebanyak 785 kejadian.
Sedangkan di Tol dan jalan-jalan Desa sebanyak 549 kejadian.
“Sedangkan untuk waktu paling banyak terjadi di sore hari itu jam 15.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB atau menjelang Magrib. Nah itu banyak sekali kejadiannya kurang lebih 327 kejadian di tahun 2014,” terangnya.
Kemudian, Leganek menambahkan untuk usia rentan kecelakaan lalu lintas yaitu dari usia 15 tahun hingga 19 tahun. Dengan didominasi kendaraan roda dua atau sepeda motor.
“Usia 15 sampai 19 tahun, angka yang paling tinggi korban kecelakaan. Memang banyak yang didominasi dengan kejadian roda dua, ada Ustaz, pelajar dan mahasiswa,” tambahnya.
Selanjutnya, Leganek menerangkan untuk pelanggaran lalu lintas yang terdata dalam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ada sekitar 231.620 pelanggaran, dan telah dilakukan penilangan.
“Sebagian besar sudah kita proses selama 2024 dan ini cukup naik dibandingkan dengan tahun 2023 yakni 100.422. Hampir hampir 2 kali lipat pelanggaran lalu lintas,” terangnya.
Menurut Leganek, pelanggaran yang tercatat dalam ETLE yaitu untuk mobil penggunaan sabuk pengamanan atau seatbelt, sedangkan roda dua helm dan bonceng tiga.
Baca Juga: Bos Radar Banten Group Mashudi Terpilih Aklamasi Ketua PWI Provinsi Banten
“Pelanggaran paling banyak adalah tidak menggunakan perlengkapan keselamatan, baik itu helm maupun seatbelt itu paling mendominasi,” ujarnya.
Leganek menegaskan dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas, Ditlantas Polda Banten di tahun 2025 mendatang akan bekerjasama dengan sejumlah elemen guna meminimalisir angka kecelakaan di wilayah hukumnya.
“Mudah-mudahan ke depan di tahun 2025, kami Uraikan melalui program-program dari kami bekerjasama dengan forum lalu lintas, agar bisa lebih optimal dalam menjalankan edukasi masyarakat di wilayah Banten ini untuk mengurangi fatalitas kecelakaan,” tegasnya.***



















