BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Muhammad Taufiq Rohman atas kasus sepakbola tarkam, Selasa, 14 September 2021.
Ia merupakan ketua panitia sepakbola tarkam di Lapangan Geraha Cibogo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten pada Desember 2020 lalu.
Majelis Hakim yang diketuai Erwantoni mengatakan, dalam kasus sepakbola tarkam Muhammad Taufiq Rohman terbukti bersalah sebagaimana pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 4 tahun 1984 jo pasal 93 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Taufik Rohman dengan pidana penjara selama 5 bulan, dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Majelis Hakim disaksikan oleh JPU Kejari Serang Fitria dan terdakwa.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya terdakwa dituntut 10 bulan penjara, dan denda Rp1 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mengindahkan peringatan pemerintah akan bahaya penyebaran Covid-19,” ujarnya.
“Hal yang meringankan yakni terdakwa berterus terang selama persidangan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,” imbuh Erwantoni.
Dalam dakwaan JPU, kasus itu bermula dari instagram milik panitia turnamen sepakbola dengan akun @liga_tarkambanten.
Dalam postingan IG tersebut admin memberitahukan kepada masyarakat Kota Serang bahwa ada acara grand final kebo cup, Rabu 2 Desember 2020 di lapangan (GGC) Gelora Graha Cibogo Nyapah, Walantaka.
Baca Juga: Mantap, PKS Kabupaten Serang Borong Gabah Organik Petani Baros
Kick off dimulai pukul 15.30 WIB dengan peserta derby Asing Clasic Jaran Ireng VS Jaga Ripuh tertanggal 2 Desember 2020.
Selanjutnya pada waktu yang ditentukan, terjadilah pertandingan sepakbola tersebut dengan dihadiri masing-masing suporter, dan penonton kurang lebih 5 ribu orang.
Padahal sebelum terjadi pertandingan, sudah ada pertemuan dengan tim satuan tugas tanggap Covid-19 tingkat Kecamatan Walantaka.
Baca Juga: Ngilu, Terpeleset dari Motor, Seorang Ibu Jatuh dari Ketinggian 10 Meter ke Sungai Ciberang
Dari hasil pertemuan tersebut tidak memberi izin turnamen. Sebab saat itu, dalam situasi pandemi Covid-19.
Selain itu, Satgas Covid-19 juga telah membuat di Kesepakatan turnamen, dan terdakwa selaku ketua panitia menandatangani hasil pertemuan tersebut.
Akan tetapi tidak menuruti ketentuan Peraturan yang berlaku. Sehingga pertandingan tetap berlangsung.
Baca Juga: Lagi Musibah Banjir, Warga Citra Gading Geger Kemunculan Ular Sanca Batik Sepanjang 2 Meter
Untuk diketahui, akibat pertandingan sepakbola itu juga berimbas ke Kapolsek Walantaka. Dimana Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar langsung mencopot AKP Masruri dari jabatannya, karena dianggal abai dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya.
Usai membacakan putusan, JPU Kejari Serang belum menyatakan menerima putusan pengadilan. Pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. “Pikir-pikir,” kata JPU Kejari Serang Fitria. ***



















