Kamis, 6 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 6 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ketua Panitia Sepakbola Tarkam di Kota Serang Divonis 5 Bulan Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
15 September 2021 | 12:46
Ketua Panitia Sepakbola Tarkam di Kota Serang Divonis 5 Bulan Penjara

Majelis hakim membacakan putusan sidang kasus kerumunan massa sepakbola tarkam di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 14 September 2021. Darjat Nuryadin/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Muhammad Taufiq Rohman atas kasus sepakbola tarkam, Selasa, 14 September 2021. 

Ia merupakan ketua panitia sepakbola tarkam di Lapangan Geraha Cibogo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten pada Desember 2020 lalu.

Majelis Hakim yang diketuai Erwantoni mengatakan, dalam kasus sepakbola tarkam Muhammad Taufiq Rohman terbukti bersalah sebagaimana pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 4 tahun 1984 jo pasal 93 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: Helldy-Sanuji Banyak Pencitraan, Mahasiswa Minta DPRD Cilegon Tetap Kritisi Janji Politik Kepala Daerah

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Taufik Rohman dengan pidana penjara selama 5 bulan, dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Majelis Hakim disaksikan oleh JPU Kejari Serang Fitria dan terdakwa.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya terdakwa dituntut 10 bulan penjara, dan denda Rp1 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mengindahkan peringatan pemerintah akan bahaya penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: Dampak Positif Pandemi Covid-19: Meningkatkan Kesadaran Berinvestasi Generasi Milenial di Pasar Modal

“Hal yang meringankan yakni terdakwa berterus terang selama persidangan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,” imbuh Erwantoni.

Dalam dakwaan JPU, kasus itu bermula dari instagram milik panitia turnamen sepakbola dengan akun @liga_tarkambanten.

Dalam postingan IG tersebut admin memberitahukan kepada masyarakat Kota Serang bahwa ada acara grand final kebo cup, Rabu 2 Desember 2020 di lapangan (GGC) Gelora Graha Cibogo Nyapah, Walantaka.

Baca Juga: Mantap, PKS Kabupaten Serang Borong Gabah Organik Petani Baros

BACAJUGA:

KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17

Kick off dimulai pukul 15.30 WIB dengan peserta derby Asing Clasic Jaran Ireng VS Jaga Ripuh tertanggal 2 Desember 2020.

Selanjutnya pada waktu yang ditentukan, terjadilah pertandingan sepakbola tersebut dengan dihadiri masing-masing suporter, dan penonton kurang lebih 5 ribu orang.

Padahal sebelum terjadi pertandingan, sudah ada pertemuan dengan tim satuan tugas tanggap Covid-19 tingkat Kecamatan Walantaka.

Baca Juga: Ngilu, Terpeleset dari Motor, Seorang Ibu Jatuh dari Ketinggian 10 Meter ke Sungai Ciberang

Dari hasil pertemuan tersebut tidak memberi izin turnamen. Sebab saat itu, dalam situasi pandemi Covid-19.

Selain itu, Satgas Covid-19 juga telah membuat di Kesepakatan turnamen, dan terdakwa selaku ketua panitia menandatangani hasil pertemuan tersebut.

Akan tetapi tidak menuruti ketentuan Peraturan yang berlaku. Sehingga pertandingan tetap berlangsung.

Baca Juga: Lagi Musibah Banjir, Warga Citra Gading Geger Kemunculan Ular Sanca Batik Sepanjang 2 Meter

Untuk diketahui, akibat pertandingan sepakbola itu juga berimbas ke Kapolsek Walantaka. Dimana Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar langsung mencopot AKP Masruri dari jabatannya, karena dianggal abai dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya.

Usai membacakan putusan, JPU Kejari Serang belum menyatakan menerima putusan pengadilan. Pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. “Pikir-pikir,” kata JPU Kejari Serang Fitria. ***

 

Editor: Administrator
Tags: Majelis Hakimsepakbola tarkamWalantaka
Previous Post

Bertabur Diskon, Rabbani Gelar 404 Rabbani Not Found

Next Post

AWQ Chicken Harga Murah Ukuran Besar

Related Posts

KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
Load More

Popular

  • lowongan kerja

    Info Lowongan Kerja PT Asahimas Chemical, Ini Posisi yang Dibutuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP ASN Pemkot Cilegon Dipotong 10 Persen, Tertuang dalam Pedoman Penyusunan RKA 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja PT Mayora Indah untuk Penempatan di Malingping, Simak Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Serang Fraksi Gerindra Edi Santoso Sebut Tudingan Praktik Jual Beli Jabatan Isu Fitnah Terhadap Walikota Budi Rustandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Ajak PAPPRI Perkuat Ekonomi Kreatif Melalui Musik dan Seni Pertunjukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang di Banten Minta Aturan Jam Operasional Truk Tambang: Kalau Mau Berlaku Adil Seharusnya……..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra Soni Bakal Evaluasi Besar-besaran Kinerja Kepala Samsat di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kabupaten Serang Bentuk Pansus Kode Etik dan Tata Beracara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instagram Bupati Kapuas Wiyatno Digruduk Netizen Usai Viralnya Sang Anak yang Diduga Arogan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

timnas indonesia

3 Bintang Timnas Siap Bersaing di Liga Eropa, Ada Calvin Verdonk hingga Miliano Jonathans

6 November 2025 | 17:33
Kuliah

Kuliah S2 dan S3 Gratis di Perancis 2026, Bisa Kantongi Rp27 Juta Per Bulan

6 November 2025 | 17:06
Kabupaten Serang

Pejabat Kabupaten Serang Banyak Kolesterolnya Tinggi, Bupati Ingatkan Penyakit Silent Killer

6 November 2025 | 16:54
Beasiswa

Beasiswa Gratis di Amerika Lewat Fulbright Scholarship, Mau?

6 November 2025 | 16:44

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda