BANTENRAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek melaporkan jumlah pinjaman online (Pinjol) warga Banten tercatat mengalami penambahan sebesar Rp865 miliar dalam setahun.
Berdasarkan cacatan, kini utang Pinjol Warga Banten mencapai Rp5,89 triliun pada bulan Desember 2024, naik 17,20 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp5,02 triliun.
Kepala OJK Jabodebek Edwin Nurhadi mengatakan, peningkatan juga sejalan dengan jumlah rekening masyarakat yang melakukan pinjaman online atau fintech lending tercatat ada 1,55 juta entitas rekening naik dari tahun sebelumnya 1,41 juta rekening.
Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Film SAH! Katanya, Segera Tayang di Bioskop 24 April 2025
“Meski mengalami peningkatan tingkat kepatuhan pembayaran secara tepat waktu (TWP 90) juga membaik 2,11 persen dibandingkan kondisi tahun lalu 2,34 persen,” ujar Edwin dalam keterangan tertulis yang diterima Bantenraya.com, Selasa 22 April 2025.
Jika dibandingkan dengan wilayah Jakarta, warga Banten terbilang lebih tinggi dari sisi presentasi peningkatan utang Pinjol dalam setahun, dimana warga di Jakarta hanya mengalami peningkatan jumlah Pinjol sebesar 11,50 persen meski nominalnya mencapai Rp12,5 triliun.
“Untuk TWP 90 di Jakarta juga turun walaupun lebih besar dari di Banten dari 3,12 persen menjadi 2,96 persen,” cakapnya.
Baca Juga: Kisah Sukses Cici Armelia Gaet Selebgram Banten dan Instansi dengan Bisnis Interior
Adapun transaksi buy now pay layer (BNPL)di Banten pada periode Januari 2025 tercatat baki debet sebesar Rp1,67 triliun melalui sektor perbankan. Sementara untuk sektor non bank tercatat sebesar Rp594 miliar.
Jika keduanya digabungkan, jumlahnya meningkat sebesar Rp750 miliar dalam setahun, atau naik dari Rp1,08 triliun dibandingkan Januari tahun 2024.
“Secara bulanan tingkat non performing financing (NPF) kredit macet BNPL di Banten turun cukup drastis dari 4,69 persen menjadi 2,44 persen,” jelas Edwin.
Baca Juga: Siapakah yang Bertanggung Jawab Membiayai Anak Terlantar? Berikut Jawaban Lengkap Berdasarkan Fiqih
OJK juga mencatat tingkat pengaduan masyarakat dalam sektor keuangan, di wilayah Banten pengaduan didominasi permasalahan di sektor Industri Keuangan Non Bank sebesar 80,21 persen, mayoritas terhadap industri Fintech Peer to Peer Lending dengan aduan mencapai 29,14 persen, dan dengan mayoritas pokok permasalahan karena Perilaku Petugas Penagihan sebesar 27,22 persen.
“OJK terus mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah tergiur dengan tawaran pekerjaan paruh waktu, penawaran pinjaman dari pinjaman online ilegal maupun investasi yang tidak logis, selalu cek legalitas entitas yang menyampaikan penawaran,” kata Edwin.***



















