BANTENRAYA.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI menyatakan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Diketahui, PP Nomor 8 Tahun 2025 tersebut mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto, mengatakan bahwa sebagai perusahaan BUMN, BRI sangat siap mengakomodasi kebijakan ini dengan menyediakan berbagai layanan perbankan yang mendukung eksportir dalam menyimpan dan mengelola dana DHE secara optimal.
Baca Juga: Didu Ajarkan Yayat Bedanya Sedekah dan Zakat di Preman Pensiun 9
“Regulasi ini memberikan dampak positif terhadap sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi,” terangnya.
“Dengan instrumen perbankan yang tepat, eksportir dapat menjaga kelangsungan bisnis mereka sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” sambungnya.
BRI juga optimis bahwa kebijakan tersebut dapat meningkatkan likuiditas dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing.
Baca Juga: Dukung Peningkatan Kesejahteraan, Indosat Salurkan Bantuan Marbot di Banten
Melalui kewajiban penempatan DHE di perbankan nasional, dana yang sebelumnya ditempatkan di luar negeri sangat dapat dimanfaatkan untuk mendukung investasi dan pembangunan sektor riil dalam negeri.
Selain itu, peningkatan simpanan valas di perbankan nasional juga akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah, hingga akhirnya akan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar global.
Adapun, sebagai bentuk dukungan konkret terhadap kebijakan ini, pihak BRI menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan yang mempermudah eksportir dalam mengelola DHE yang di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Rekening Valas Khusus DHE & Instrumen Penempatan Dana DHE, memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam pengelolaan dana, termasuk sebagai appointed bank atas penempatan dana valas ke Bank Indonesia.
2. Transaksi Konversi Valas & Hedging, memfasilitasi kebutuhan eksportir dalam konversi mata uang dan lindung nilai untuk mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar.
3. Fasilitas Pembiayaan Berbasis DHE, membantu eksportir memperoleh likuiditas untuk membiayai kegiatan operasional mereka.
Baca Juga: Spoiler Preman Pensiun 9 Episode 13: Bubun Bantai Geng Rendy, Ableh Alih Profesi
4. Fasilitas Trade Finance , mempermudah masabah dalam menjalankan kegiatan ekspor.
5. Layanan transaksi melalui Qlola by BRI, untuk mendukung transaksi nasabah melalui single platform.
“Dengan sinergi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan seperti BRI, implementasi PP No. 8 Tahun 2025 diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” tukas Agus Noorsanto.***


















