BANTEN RAYA.COM – Mantan anggota DPRD Kota Cilegon berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Pancapuri yang berlokasi di Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Selain IS, polisi juga menetapkan mantan Lurah Gunungsugih berinisial RE serta beberapa orang lainnya sebagai tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan penetapan tersangka terhadap mantan anggota dewan tersebut. Penetapan itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/215/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN.
“Sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap Ismatullah (IS),” ujar Dian saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Banten Raya, IS diduga menyerobot lahan seluas 11.010 meter persegi milik PT Pancapuri yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 108, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1998.
Dalam perkara ini, ditemukan perbedaan data luas lahan. Sebagian lahan tercatat seluas 2.890 meter persegi dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 04 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 11 November 2024.
BACA JUGA : Pasca Banjir Pekan Lalu Belum Usai, 2 Tanggul Sungai Cibeber Cilegon Jebol
Dian menambahkan, IS disangkakan melanggar Pasal 385 dan Pasal 176 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan.
“Belum ditahan, masih dalam proses penyidikan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum mantan Lurah Gunungsugih RE, Aris Rusman, menduga terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Pasalnya, penjual dan pembeli tanah tidak ditetapkan sebagai tersangka dan masih menguasai lahan tersebut.
“Mengapa saudara US dan empat orang saudaranya tidak dijadikan tersangka, padahal mereka telah mengakui dan menjual bidang tanah tersebut. Kemudian saudara HI juga tidak dijadikan tersangka, padahal sampai sekarang masih menguasai bidang tanah milik PT Pancapuri,” katanya.
Aris juga mempertanyakan proses pengesahan AJB oleh notaris atau PPAT berinisial DS, serta kapasitas pelapor dalam perkara ini. Menurutnya, RE hanya menjalankan tugas administratif saat menjabat sebagai lurah dan telah mengirimkan dua kali surat pemberitahuan kepada PT Pancapuri terkait rencana transaksi jual beli tanah tersebut.
“Karena tidak ada tanggapan, klien kami melanjutkan proses sesuai prosedur. Namun, akta yang diterbitkan oleh kecamatan kemudian ditarik kembali tanpa penjelasan,” jelasnya.
BACA JUGA : Warga Sambirata Cilegon Sudah 24 Jam di Pengungsian, Butuh Selimut dan Kebutuhan Lainnya
Aris menegaskan bahwa kliennya merasa menjadi korban dalam perkara ini dan meminta penyidik mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan profesional.
“Kami mohon agar penyidik bertindak objektif dan tidak melakukan mutilasi tersangka. Jika dalam satu perkara dilakukan oleh 13 orang, jangan hanya enam orang yang dijadikan tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” tegasnya.(***)















