Kamis, 12 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Eks Anggota DPRD Cilegon Diduga Tersangka Penyerobotan Lahan di Ciwandan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
12 Januari 2026 | 21:48
Cilegon

Kuasa hukum mantan Lurah Gunungsugih saat mendatangi Polda Banten, Senin (12/1/2025). (DARI KUASA HUKUM UNTUK BANTEN RAYA)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Mantan anggota DPRD Kota Cilegon berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Pancapuri yang berlokasi di Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Selain IS, polisi juga menetapkan mantan Lurah Gunungsugih berinisial RE serta beberapa orang lainnya sebagai tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan penetapan tersangka terhadap mantan anggota dewan tersebut. Penetapan itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/215/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN.

ADVERTISEMENT

“Sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap Ismatullah (IS),” ujar Dian saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Banten Raya, IS diduga menyerobot lahan seluas 11.010 meter persegi milik PT Pancapuri yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 108, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1998.

Dalam perkara ini, ditemukan perbedaan data luas lahan. Sebagian lahan tercatat seluas 2.890 meter persegi dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 04 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 11 November 2024.

BACA JUGA : Pasca Banjir Pekan Lalu Belum Usai, ⁠2 Tanggul Sungai Cibeber Cilegon Jebol

Dian menambahkan, IS disangkakan melanggar Pasal 385 dan Pasal 176 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan.

“Belum ditahan, masih dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum mantan Lurah Gunungsugih RE, Aris Rusman, menduga terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Pasalnya, penjual dan pembeli tanah tidak ditetapkan sebagai tersangka dan masih menguasai lahan tersebut.

“Mengapa saudara US dan empat orang saudaranya tidak dijadikan tersangka, padahal mereka telah mengakui dan menjual bidang tanah tersebut. Kemudian saudara HI juga tidak dijadikan tersangka, padahal sampai sekarang masih menguasai bidang tanah milik PT Pancapuri,” katanya.

Aris juga mempertanyakan proses pengesahan AJB oleh notaris atau PPAT berinisial DS, serta kapasitas pelapor dalam perkara ini. Menurutnya, RE hanya menjalankan tugas administratif saat menjabat sebagai lurah dan telah mengirimkan dua kali surat pemberitahuan kepada PT Pancapuri terkait rencana transaksi jual beli tanah tersebut.

BACAJUGA:

Madrasah Aliyah gratis

Pemprov Banten Pastikan Madrasah Aliyah Gratis Direalisasikan Tahun Ini

12 Maret 2026 | 05:00
Tol Tangerang–Merak

Tol Tangerang–Merak Dikeluhkan Rusak, Pengelola Sebut Perbaikan Terkendala Hujan dan Kendaraan ODOL

12 Maret 2026 | 04:29
angka perceraian dan pernikahan di Banten

Angka Pernikahan di Banten Turun, Perceraian Tembus 15 Kasus

12 Maret 2026 | 04:16
Walikota Serang Budi Rustandi sat diwawancara

Walikota Serang Budi Rustandi Berikan THR Buat PPPK Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 04:00

“Karena tidak ada tanggapan, klien kami melanjutkan proses sesuai prosedur. Namun, akta yang diterbitkan oleh kecamatan kemudian ditarik kembali tanpa penjelasan,” jelasnya.

BACA JUGA : Warga Sambirata Cilegon Sudah 24 Jam di Pengungsian, Butuh Selimut dan Kebutuhan Lainnya

Aris menegaskan bahwa kliennya merasa menjadi korban dalam perkara ini dan meminta penyidik mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan profesional.

“Kami mohon agar penyidik bertindak objektif dan tidak melakukan mutilasi tersangka. Jika dalam satu perkara dilakukan oleh 13 orang, jangan hanya enam orang yang dijadikan tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” tegasnya.(***)

Editor: Wisnu A Mahendra
Tags: Cilegonhukumtanah
Previous Post

Baru Rilis, Adu Performa Oppo Reno 15 Pro Vs Oppo Reno 15 Pro Max

Next Post

Kota Serang Dikepung Banjir, 1690 Jiwa Terdampak

Related Posts

Madrasah Aliyah gratis
Daerah

Pemprov Banten Pastikan Madrasah Aliyah Gratis Direalisasikan Tahun Ini

12 Maret 2026 | 05:00
Tol Tangerang–Merak
Daerah

Tol Tangerang–Merak Dikeluhkan Rusak, Pengelola Sebut Perbaikan Terkendala Hujan dan Kendaraan ODOL

12 Maret 2026 | 04:29
angka perceraian dan pernikahan di Banten
Daerah

Angka Pernikahan di Banten Turun, Perceraian Tembus 15 Kasus

12 Maret 2026 | 04:16
Walikota Serang Budi Rustandi sat diwawancara
Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi Berikan THR Buat PPPK Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 04:00
Pemdes Binuang
Daerah

Pemdes Binuang Genjot Budidaya Lele dan Mentimun, Dongkrak Ekonomi Warga

12 Maret 2026 | 03:41
Jajaran Polda Banten
Daerah

Polda Banten Siagakan 55 Pos Pengamanan dan Pelayanan untuk Mudik Lebaran 2026

12 Maret 2026 | 03:34
Load More

Popular

  • Kasus perselingkuhan suami Maissy

    Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergoki Pelecehan di KRL, Korban Langsung Nangis Histeris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Madrasah Aliyah gratis

Pemprov Banten Pastikan Madrasah Aliyah Gratis Direalisasikan Tahun Ini

12 Maret 2026 | 05:00
Tol Tangerang–Merak

Tol Tangerang–Merak Dikeluhkan Rusak, Pengelola Sebut Perbaikan Terkendala Hujan dan Kendaraan ODOL

12 Maret 2026 | 04:29
angka perceraian dan pernikahan di Banten

Angka Pernikahan di Banten Turun, Perceraian Tembus 15 Kasus

12 Maret 2026 | 04:16
Walikota Serang Budi Rustandi sat diwawancara

Walikota Serang Budi Rustandi Berikan THR Buat PPPK Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 04:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda