BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten mengakui adanya penurunan alokasi anggaran bantuan sosial dan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dalam APBD 2026.
Namun, Pemprov Banten memastikan jika jumlah bantuan yang diterima masyarakat justru akan lebih luas melalui optimalisasi berbagai sumber pendanaan di luar APBD.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah yang menegaskan jika ukuran keberhasilan program sosial tidak semata-mata dilihat dari besaran anggaran dalam APBD, melainkan dari seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
BACA JUGA: Waktu Terbaik Posting Instagram agar Engagement Meningkat, Ternyata Ada Saat-saat Krusial
“Kalau dilihat dari APBD mungkin kelihatannya turun. Tapi nanti hasilnya, pendistribusian ke masyarakat justru lebih banyak. Itu yang kami dorong,” katanya, Kamis 1 Januari 2026.
Menurut Dimyati, Pemprov Banten tidak hanya mengandalkan APBD sebagai sumber pembiayaan program sosial.
Berbagai skema pendanaan lain akan dimaksimalkan, mulai dari pengumpulan zakat melalui Baznas, bantuan sosial non-anggaran, hingga dukungan corporate social responsibility (CSR) dari pihak swasta.
BACA JUGA: Kampung Nelayan Merah Putih di Pandeglang Dikunjungi Wamen Kelautan dan Perikanan
“Bisa dari zakat, bisa dari bantuan lain, dari pos-pos yang berbeda. Saya yakin nanti itu terasa oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen kepemimpinan Andra Soni–Dimyati Natakusumah untuk menuntaskan persoalan rumah tidak layak huni di Banten secara bertahap.
“Sekarang saya ingin Rumah Tidak Layak Huni itu tuntas selama kepemimpinan Andra-Dimyati,” ucap Dimyati.
Selain RTLH dan bantuan sosial konsumtif, Pemprov Banten juga mengarahkan kebijakan pada penguatan ekonomi masyarakat miskin usia produktif melalui bantuan modal usaha. Pendekatan ini dinilai lebih berkelanjutan dibanding bantuan yang bersifat sementara.
“Fokus saya juga bagaimana memberikan modal usaha. Pedagang otak-otak, pedagang bakso, pedagang kecil itu kita bantu. Hampir setiap kunjungan saya bantu modal usaha,” katanya.
Dimyati menjelaskan, pola penentuan penerima bantuan kini lebih berbasis verifikasi lapangan langsung. Pemerintah tidak lagi semata mengandalkan data administratif, melainkan menilai langsung kondisi ekonomi dan potensi penerima.

















