BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten memastikan akan melakukan penataan menyeluruh terhadap struktur organisasi PT Agrobisnis Banten Mandiri (PT ABM).
Langkah tersebut diambil menyusul berbagai persoalan serius yang membelit PT ABM, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi hingga isu raibnya penyertaan modal Pemprov Banten senilai Rp60 miliar.
Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan menegaskan, perombakan besar-besaran di tubuh PT ABM tidak dapat dihindari.
BACA JUGA: Tak Perlu Buat Akun Baru, Google Hadirkan Fitur Ganti Alamat Gmail
Menurutnya, pembenahan organisasi merupakan konsekuensi logis dari akumulasi masalah yang terjadi selama ini.
“Kalau untuk perombakan besar-besaran, itu mungkin sebuah keniscayaan. Karena memang selain ada masalah hukum, sebuah organisasi juga perlu dilakukan penyegaran agar etos kerjanya berbeda antara yang lama dengan yang baru,” ujar Deden, Kamis 1 Januari 2026.
Sebagai langkah pengamanan awal, Pemprov Banten telah membatasi seluruh aktivitas keuangan PT ABM. Perusahaan diminta hanya menjalankan transaksi rutin operasional dan dilarang melakukan aktivitas keuangan lainnya.
BACA JUGA: Dilarang Walikota, Ribuan Warga Cilegon Tetep Meriahkan Malam Tahun Baru Pakai Petasan
“Saya sudah meminta kepada komisaris untuk meng-cut off dulu alur keuangan yang ada di ABM. Jadi di-cut off. Mereka tidak boleh ada lagi transaksi lain kecuali yang rutin, seperti gaji dan pembayaran listrik,” jelasnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Deden, telah disampaikan kepada Gubernur Banten sebagai bagian dari upaya mencegah potensi kerugian baru sembari menunggu proses hukum yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Banten.
Deden juga menegaskan, pengisian jabatan strategis, termasuk Direktur Utama dan jajaran direksi lainnya, belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Penataan personel baru akan menunggu selesainya proses hukum dan arahan dari pimpinan daerah.
“Nanti kita menunggu arahan dari Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur. Tapi perombakan itu sebuah keniscayaan,” tegasnya.
Sementara, hal senada juga turut disampaikan Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah. Ia secara eksplisit melarang PT ABM menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum seluruh persoalan, khususnya yang berkaitan dengan keuangan, dituntaskan.
















